TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hari Ini Pendaftaran CPNS 2021 Diumumkan, Cek Dokumen dan Syaratnya!

Pendaftaran CPNS diumumkan siang ini pukul 14.00 WIB

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Jakarta, IDN Times - Pengumuman pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan diumumkan hari ini, Selasa (29/6/2021) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui konferensi pers yang akan digelar pukul 14.00 WIB. 

"Besok kita akan konferensi pers terkait ini. Akan kami umumkan kapan pembukaan pendaftaran CPNS dalam konferensi pers tersebut," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama BKN Paryono saat dihubungi IDN Times, Senin (28/6/2021).

Baca Juga: Resmi! Kemenhub Sediakan 2.445 Formasi di CPNS 2021

1. Dokumen yang harus disiapkan

Ilustrasi tes SKD CPNS (IDN Times/Dokumen)

Dikutip dari https://sscasn.bkn.go.id/, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2021, berikut ini:

  • Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

2. Syarat pendaftaran CPNS 2021

Ilustrasi Pendaftaran CPNS (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam Pasal 5 ayat 1 PermenPANRB No 27 Tahun 2021 disebutkan, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS. Hanya saja ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.

b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

d. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

i. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Baca Juga: Lulusan S1 Merapat! Kemlu Sediakan 332 Formasi di CPNS 2021

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya