TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jubir Wapres: Santri Diusulkan Mudik pada Masa Pengetatan Perjalanan

Santri khawatir tak bisa bertemu orang tuanya

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Jakarta, IDN Times - Meralat pernyataan sebelumnya yang menyatakan adanya pengecualian mudik bagi para santri, Juru Bicara Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi menegaskan, pengecualian tersebut hanya berlaku selama masa pengetatan perjalanan.

"Kepulangan para santri dari pesantren bukan di kurun waktu Larangan Mudik pada 6-17 Mei, namun dalam rentang waktu pengetatan mudik, yaitu sekitar 4-5 Mei," ujar Masduki dikutip dari ANTARA, Sabtu (24/4/2021).

Perihal pengetatan mudik Lebaran 2021 menyesuaikan Addendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021, terkait larangan mudik.

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik, Wapres Minta Santri Dapat Dispensasi 

1. Kemudahan untuk kekhawatiran para santri

Ilustrasi santri di pondok pesantren. ANTARA FOTO/Fauzan

Khawatir santri tak bisa mudik karena pengetatan perjalanan mudik dari pemerintah, Wapres Ma'ruf memberikan opsi kepada para santri dengan memfasilitasi kepulangan santri sebelum masa larangan mudik.

"Para santri khawatir tidak bisa berkumpul dengan orang tua mereka. Mereka khawatir tidak bisa pulang setelah masa pengajian usai, karena umumnya pengajian Ramadan baru berakhir di hari ke-21 Ramadan atau 3 Mei 2021," kata Masduki. 

2. Diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan

Ilustrasi Swab Test. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Kemudahan bagi para santri tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang sudah dianjurkan secara ketat, dengan melakukan swab test PCR maupun rapid test Antigen sebelum dan sesudah mudik, yang masa berlaku hasil negatif rapid test Antigennya dipersingkat menjadi maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

Sekali lagi, Masduki menegaskan, ini bukan dispensasi masa larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu pada 6-17 Mei 2021, tapi pada masa pengetatan perjalanan.

Baca Juga: DPR: Larangan Mudik Daerah Harus Selaras dengan Pemerintah Pusat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya