TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mengabdi untuk Negara, Ini Gaji dan Tunjangan Seorang Prajurit TNI

Mau jadi TNI AD, AL atau AU?

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (tengah) bersama KSAD Jenderal TNI Mulyono (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pras/17)

Jakarta, IDN Times - Menjadi seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidaklah mudah, ada proses ketat yang harus dilewati serta menyiapkan kondisi mental dan fisik. Walaupun begitu, banyak pemuda dan pemudi di Indonesia yang tertarik menggeluti profesi sebagai prajurit TNI. 

TNI dibagi menjadi tiga matra, yaitu TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL), dan TNI AU (Angkatan Udara). Mengabdi pada negara adalah tugas mereka, menerima konsekuensi untuk ditugaskan di daerah mana pun di Indonesia dan kapan pun. Maka tak heran jika seorang TNI sering pindah-pindah tempat bertugas dari satu daerah ke daerah lainnya.

Karena tugasnya mengabdi kepada negara, maka gaji serta tunjangan hidup seorang TNI ditanggung oleh negara.

Jika kamu penasaran dengan gaji seorang TNI, berikut ulasannya berdasarkan gaji terbaru TNI yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia dari pangkat Tamtama hingga Perwira Tinggi.

Baca Juga: Mau Daftar Jadi Bintara TNI AD? Begini Caranya

1. Besaran Gaji Pokok TNI

(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Berikut besaran gaji pokok TNI:

Golongan I (Tamtama)

  • Kopral Kepala: Rp 1.917.100 - Rp 2.960.700
  • Kopral Satu: Rp 1.858.900 - Rp 2.870.900
  • Kopral Dua: Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900
  • Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 - Rp 2.699.400
  • Prajurit Satu dan Kelasi Satu: Rp 1.694.900 - Rp 2.617.500
  • Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100

Golongan II (Bintara)

  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 - Rp 4.032.600
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300
  • Sersan Mayor: Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700
  • Sersan Kepala: Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700
  • Sersan Satu: Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200
  • Sersan Dua: Rp 2.103.700 -  Rp 3.457.100

Golongan III (Perwira Pertama)

  • Kapten: Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600
  • Letnan Satu: Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600
  • Letnan Dua: Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200

Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah

  • Kolonel: Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400
  • Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300
  • Mayor: Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100

Perwira Tinggi

  • Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800
  • Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.079.300 - Rp 5.750.900
  • Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500
  • Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400

2. Tunjangan TNI

Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Di luar gaji pokok, prajurit TNI juga mendapatkan tunjangan yang besarannya sudah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, berikut ini.

KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500

KASUM, WAKASAD, WAKASAL, WAKASAU: Rp 34.902.000

  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000 
  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Baca Juga: Ingin Jadi Prajurit TNI AD? Yuk Kenali Seragam hingga Atributnya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya