Mengabdi untuk Negara, Ini Gaji dan Tunjangan Seorang Prajurit TNI
Mau jadi TNI AD, AL atau AU?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menjadi seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidaklah mudah, ada proses ketat yang harus dilewati serta menyiapkan kondisi mental dan fisik. Walaupun begitu, banyak pemuda dan pemudi di Indonesia yang tertarik menggeluti profesi sebagai prajurit TNI.
TNI dibagi menjadi tiga matra, yaitu TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL), dan TNI AU (Angkatan Udara). Mengabdi pada negara adalah tugas mereka, menerima konsekuensi untuk ditugaskan di daerah mana pun di Indonesia dan kapan pun. Maka tak heran jika seorang TNI sering pindah-pindah tempat bertugas dari satu daerah ke daerah lainnya.
Karena tugasnya mengabdi kepada negara, maka gaji serta tunjangan hidup seorang TNI ditanggung oleh negara.
Jika kamu penasaran dengan gaji seorang TNI, berikut ulasannya berdasarkan gaji terbaru TNI yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia dari pangkat Tamtama hingga Perwira Tinggi.
Baca Juga: Mau Daftar Jadi Bintara TNI AD? Begini Caranya
1. Besaran Gaji Pokok TNI
Berikut besaran gaji pokok TNI:
Golongan I (Tamtama)
- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 - Rp 2.960.700
- Kopral Satu: Rp 1.858.900 - Rp 2.870.900
- Kopral Dua: Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900
- Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 - Rp 2.699.400
- Prajurit Satu dan Kelasi Satu: Rp 1.694.900 - Rp 2.617.500
- Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100
Golongan II (Bintara)
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 - Rp 4.032.600
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300
- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700
- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700
- Sersan Satu: Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200
- Sersan Dua: Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100
Golongan III (Perwira Pertama)
- Kapten: Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600
- Letnan Satu: Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600
- Letnan Dua: Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200
Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Editor’s picks
Perwira Menengah
- Kolonel: Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400
- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300
- Mayor: Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100
Perwira Tinggi
- Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.079.300 - Rp 5.750.900
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400
Baca Juga: Ingin Jadi Prajurit TNI AD? Yuk Kenali Seragam hingga Atributnya