Novel Baswedan Cs Adukan TWK ke Komnas HAM, Ini Reaksi KPK
Novel mengaku sudah tahu pimpinan KPK mau memberhentikannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan perwakilan Novel Baswedan dan 74 pegawai komisi antirasuah yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) melaporkan polemik TWK ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"KPK sepenuhnya menyerahkan tindak lanjut pelaporan kepada Komnas HAM sesuai dengan tugas dan kewenangannya," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya pada Selasa (25/5/2021).
Baca Juga: Ketua KPK Harus Minta Maaf ke Novel Baswedan Cs
1. KPK menyadari adanya dinamika dalam proses alih status pegawai komisi antirasuah
Ali mengatakan seluruh pegawai dalam proses alih status pegawai KPK merupakan aset yang berharga bagi lembaga. Terlebih lagi, semua pegawai KPK mempunyai tugas dan fungsinya masing-masing dalam andil pekerjaan-pekerjaan pemberantasan korupsi.
Tak hanya itu, KPK juga menyadari adanya dinamika dalam proses alih status pegawai KPK tersebut. Namun, pihaknya akan tetap berkomitmen melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi.
"KPK berkomitmen untuk tetap dan terus bekerja melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi baik penindakan, pencegahan, dan pendidikan antikorupsi," ujar Ali.
Baca Juga: Novel Baswedan Cs Adukan Tes Wawasan Kebangsaan ke Komnas HAM