Satgas: Mudik Dilarang, Pariwisata Hanya untuk Penduduk Lokal
Naiknya kasus COVID-19 seiring tren mobilitas penduduk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terkait kegiatan pariwisata pada 6-17 Mei 2021 atau pada masa larangan mudik, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kegiatan pariwisata hanya dapat dilakukan kabupaten/kota asal domisili atau dalam satu kawasan aglomerasinya masing-masing.
"Perjalanan lintas batas daerah tidak diperbolehkan. Penyelenggara pariwisata dan aparat penegak hukum harus tegas dalam protokol kesehatan, termasuk dalam membatasi jumlah pengunjung," ujar Wiku dalam konferensi persnya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).
Baca Juga: [LINIMASA] Perkembangan Vaksinasi COVID-19 di Indonesia
1. Libur Idul Fitri erat dengan peningkatan mobilitas penduduk, yang memicu peningkatan kasus COVID-19
Berdasarkan data Satgas COVID-19 terkait tren mobilitas penduduk dan tren jumlah kasus aktif selama empat bulan terakhir, terhitung sejak Januari 2021-April 2021, Provinsi Riau mengalami kenaikan mobilitas yang hanya tujuh persen ternyata diiringi dengan kenaikan jumlah kasus aktif mingguan hingga 71 persen.
Kemudian, Provinsi Jambi mengalami kenaikan mobilitas 23 persen dengan kenaikan jumlah kasus aktif mingguan 14 persen, dan Provinsi Lampung mengalami kenaikan mobilitas 23 persen yang diiringi kenaikan jumlah kasus aktif mingguan 14 persen.
"Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan mobilitas penduduk akan meningkatkan penularan di tengah masyarakat. Mengingat data telah menunjukkan mobilitas penduduk memiliki dampak negatif di tengah situasi pandemik ini, saya harapkan hal ini dapat menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam bepergian khususnya menjelang periode libur Idul Fitri," kata Wiku.
Baca Juga: [LINIMASA-6] Perkembangan Terkini Pandemik COVID-19 di Indonesia