TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPR Usul Pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi Independen

Pemerintah ingin lembaga itu berada di bawah Kominfo

Ketua DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Puan Maharani (IDN Times/Irfan Fatthurohman)

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Perwakilan Raktar (DPR) RI, Puan Maharani, mengusulkan agar dibentuk lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi yang bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sebagaimana diatur dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).  

"Pengawasan tidak cukup di bawah Pemerintah, karena Pemerintah juga berperan sebagai pengelola data pribadi. Perlu lembaga independen untuk menghindari potensi konflik kepentingan tersebut," kata Puan pada Senin (26/7/2021) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Mengapa RUU Perlindungan Data Pribadi Tak Kunjung Disahkan DPR?

1. Pemerintah ingin lembaga itu di bawah Kominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meluncurkan Program Literasi Digital Nasional bertajuk Indonesia Makin Cakap Digital di Basket Hall, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/5/2021). (Dok. Kominfo)

Puan menjelaskan, RUU PDP sejauh ini belum disahkan, sebab masih ada silang pendapat antara DPR dengan Pemerintah terkait kedudukan lembaga yang mengawasi perlindungan data pribadi.

DPR ingin lembaga itu bersifat independen, sementara Pemerintah ingin lembaga itu berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

2. DPR berjanji akan melindungi data pribadi

Ilustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurut Puan, potensi kebocoran data sangat tinggi, salah satunya melalui praktik fotokopi KTP elektronik. DPR berjanji akan mengadvokasi aturan tersebut melalui RUU PDP yang sedang dibahas bersama Pemerintah.

"DPR tentu akan terus berupaya mengesahkan RUU PDP demi mewujudkan kedaulatan data pribadi setiap warga negara,” ujarnya.

Baca Juga: 279 Juta Data WNI Bocor, RUU Perlindungan Data Pribadi Kian Mendesak

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya