DPR Usul Pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi Independen
Pemerintah ingin lembaga itu berada di bawah Kominfo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Perwakilan Raktar (DPR) RI, Puan Maharani, mengusulkan agar dibentuk lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi yang bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sebagaimana diatur dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
"Pengawasan tidak cukup di bawah Pemerintah, karena Pemerintah juga berperan sebagai pengelola data pribadi. Perlu lembaga independen untuk menghindari potensi konflik kepentingan tersebut," kata Puan pada Senin (26/7/2021) dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Mengapa RUU Perlindungan Data Pribadi Tak Kunjung Disahkan DPR?
1. Pemerintah ingin lembaga itu di bawah Kominfo
Puan menjelaskan, RUU PDP sejauh ini belum disahkan, sebab masih ada silang pendapat antara DPR dengan Pemerintah terkait kedudukan lembaga yang mengawasi perlindungan data pribadi.
DPR ingin lembaga itu bersifat independen, sementara Pemerintah ingin lembaga itu berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Baca Juga: 279 Juta Data WNI Bocor, RUU Perlindungan Data Pribadi Kian Mendesak