TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gadis di Jambi Dibui, KPAI: Aborsi Sebetulnya Boleh Tapi...

Sangat penting bagi orangtua memahami pendidikan seksual

Ilustrasi pemerkosaan. IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan ketidaktahuan publik perihal aturan aborsi, terutama setelah menjadi korban pemerkosaan. Sebetulnya, tindakan aborsi dibolehkan oleh hukum, tapi dengan syarat tertentu.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati menanggapi vonis 6 bulan untuk remaja berusia 15 tahun berinisial WA. Dia dihukum karena melakukan aborsi setelah diperkosa kakak kandungnya sendiri.

WA hamil setelah diperkosa sebanyak delapan kali oleh kakaknya. Lantaran dipaksa untuk bungkam oleh sang kakak, AA yang berusia 18 tahu, akhirnya WA menggugurkan kandungannya pada 30 Mei 2018 di sekitar kebun dekat kediamannya. Kasus ini heboh setelah warga setempat menemukan jasad bayi dengan tali pusar, namun tanpa kepala.

1. Aborsi boleh selama usia janin belum 40 hari

Ilustrasi oleh Rappler Indonesia

Rita menjelaskan, aturan untuk melakukan aborsi sebetulnya sudah diatur jelas di Undang-Undang Kesehatan. Aborsi menjadi tindakan yang diperbolehkan, selama janin belum menginjak hari ke-40.

"Dengan catatan, itu terbukti tindak pemerkosaan, kemudian korban nanti dikonseling. Tentu harus ada pernyataan dari polisi ya, kalau itu benar-benar diperkosa. Ini juga sudah sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)," jelas Rita saat dihubungi IDN Times, Sabtu (21/7). 

"Jadi kadang-kadang masyarakat kita gak tahu kalau diperkosa terus hamil, harus bagaimana. Padahal aborsi boleh dengan syarat tertentu," sambungnya. 

Baca juga: Setelah Diperkosa Kakak, Gadis Jambi 15 Tahun Kini Dibui Karena Aborsi

"Pasti situasinya berat bagi si korban karena dia setiap hari bertemu pemerkosanya. Menurut riset saya, kasus inses itu minimal terungkap lima tahun. Ada juga sih dua tahun, tapi harus ada korban lain yang mengaku," jelasnya.

Untuk itu, Rita meminta kasus WA dilihat secara keseluruhan agar bisa memberi keadilan, khususnya bagi korban. KPAI, imbuhnya, akan mendalami lebih lanjut kasus tersebut dan siap memberikan bantuan hukum dan pendampingan.

2. KPAI siap memberikan bantuan hukum dan pendampingan

Pixabay/Free-Photos

Kendati begitu, Rita memahami bahwa tidak mudah bagi WA untuk mengakui perbuatan kakaknya. Di samping itu, kasus inses memberikan rasa depresi dan tekanan yang begitu mendalam karena si korban bertemu dengan pelakunya setiap hari. 

Baca juga: Kekerasan Fisik dan Seksual Marak Terjadi di Sekolah, Mayoritas Korban Anak Laki-laki

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya