Megawati: Kantor Partai Tak Usah Terlalu Besar, Secukupnya Saja
Megawati larang kader PDIP jual aset partai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, mengingatkan kadernya tidak memperjualbelikan aset partai demi kepentingan pribadi.
Untuk itu dia meminta seluruh aset partai diatasnamakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
“Aset partai tidak boleh milik pribadi, meski orang itu adalah anggota PDIP,” kata Mega saat memberikan sambutan sebelum meresmikan 25 kantor DPD dan DPC se-Indonesia, Minggu (30/5/2021).
Mega menambahkan, apabila ada kader yang hendak menjual aset partai, maka hal itu harus dimasukkan ke dalam agenda kongres.
Baca Juga: Pengamat: Megawati Pasti Pilih Dukung Puan daripada Ganjar
1. Belajar dari kasus PNI
Mega melarang pencatatan aset partai atas nama pribadi karena belajar dari kasus yang menimpa Partai Nasional Indonesia (PNI), partai yang dirintis oleh Bung Karno.
Pada Orde Baru, ketika Soeharto menjalankan kebijakan difusi partai, PNI menjadi satu dari sekian partai yang digabung dengan PDIP. Kala itu Mega gagal mengumpulkan aset PNI karena semuanya dicatat atas kepemilikan pribadi.
“Waktu saya jadi ketua umum, saya bertanya, pasti ada aset-aset partai (yang difusikan), PNI pun demikian. Dan apa yang terjadi? Setelah tanya kiri-kanan, tidak ada lagi jejak-jejaknya sebagai hak milik partai,” kata Mega.