TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MUI Terima Naskah UU Cipta Kerja Versi 1.187 Halaman dari Pratikno

Jadi mana nih naskah Omnbus Law yang final? 

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerima naskah Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law yang berjumlah 1.187 halaman dari Menteri Sekretariat Negara (Mensetneg) Pratikno pada Minggu (18/10/2020).
 
Soft copy (Naskah UU Ciptaker) 1.187 (halaman),” kata Wakil Ketua Umum MUI, Muhyidin Junaidi, kepada IDN Times, Rabu (21/10/2020).
 

Baca Juga: Moeldoko: Draf UU Ciptaker Tinggal Tunggu Waktu Ditandatangani Jokowi

1. Ini tanggapan MUI soal empat versi naskah UU Ciptaker

Wakil Ketua Umum MUI, Muhyidin Junaidi (Bayu Prasetyo/ANTARA Foto)

Sebagai informasi, ada lima variasi naskah Omnibus Law yang beredar di publik. Awalnya, di situs resmi DPR terdapat naskah yang berjumlah 1.208 halaman. Kemudian, saat sidang paripurna DPR RI 5 Oktober 2020, angkanya berubah menjadi 905 halaman.
 
Tidak lama berselang, muncul lagi yang berjumlah 1.052 dan 1.035 halaman. Adapun naskah Omnibus Law yang diserahkan DPR kepada pemerintah pada 14 Oktober 2020 berjumlah 812 halaman.
 
Berbeda dari berbagai macam versi, MUI justru menerima naskah yang berjumlah 1.187 halaman. Muhyidin menyampaikan bahwa MUI tidak ambil pusing soal berbagai versi naskah beleid Cipta Kerja.
 
“Selama tak ada perubahan substansial, MUI tak keberatan,” tambah dia.

2. MUI fokus mengkaji naskah yang diberikan Pratikno

Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) (IDN Times/Mui.or.id)

Muhyidin mengutarakan bila MUI telah membentuk tim yang akan mengkaji naskah tersebut. Dalam waktu cepat, MUI akan menyampaikan hasil kajiannya kepada DPR dan pemerintah.
 
Adapun naskah yang dikaji MUI hanya naskah yang diberikan oleh Pratikno atau versi 1.187 halaman.
 
“Tim fokus pembahasan materi UU Ciptaker sesuai dengan yang diterima dari Bapak Pratikno. Itu prioritas utama. Adapun UU versi lain yang tak resmi, tak masuk dalam agenda bahasan,” terang Muhyidin.


Baca Juga: Jokowi: Kalau Komunikasi soal Vaksin Gak Baik, Bisa kayak UU Ciptaker!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya