MUI Terima Naskah UU Cipta Kerja Versi 1.187 Halaman dari Pratikno
Jadi mana nih naskah Omnbus Law yang final?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerima naskah Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law yang berjumlah 1.187 halaman dari Menteri Sekretariat Negara (Mensetneg) Pratikno pada Minggu (18/10/2020).
“Soft copy (Naskah UU Ciptaker) 1.187 (halaman),” kata Wakil Ketua Umum MUI, Muhyidin Junaidi, kepada IDN Times, Rabu (21/10/2020).
Baca Juga: Moeldoko: Draf UU Ciptaker Tinggal Tunggu Waktu Ditandatangani Jokowi
1. Ini tanggapan MUI soal empat versi naskah UU Ciptaker
Sebagai informasi, ada lima variasi naskah Omnibus Law yang beredar di publik. Awalnya, di situs resmi DPR terdapat naskah yang berjumlah 1.208 halaman. Kemudian, saat sidang paripurna DPR RI 5 Oktober 2020, angkanya berubah menjadi 905 halaman.
Tidak lama berselang, muncul lagi yang berjumlah 1.052 dan 1.035 halaman. Adapun naskah Omnibus Law yang diserahkan DPR kepada pemerintah pada 14 Oktober 2020 berjumlah 812 halaman.
Berbeda dari berbagai macam versi, MUI justru menerima naskah yang berjumlah 1.187 halaman. Muhyidin menyampaikan bahwa MUI tidak ambil pusing soal berbagai versi naskah beleid Cipta Kerja.
“Selama tak ada perubahan substansial, MUI tak keberatan,” tambah dia.
Baca Juga: Jokowi: Kalau Komunikasi soal Vaksin Gak Baik, Bisa kayak UU Ciptaker!