Perempuan Bawa Anjing ke Masjid, YLBHI: Apakah Dia Sengaja Menghina?
"Bisa jadi dia gak tahu larangan membawa anjing ke masjid,"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) angkat bicara soal kasus yang menjerat SM. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penodaan agama lantaran membawa masuk anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Kabupaten Bogor.
“Karena ini penodaan agama Pasal 156a, salah satu yang harus dibuktikan adalah unsur kesengajaan untuk menghina. Jadi pertanyaannya adalah apakah si ibu itu memang punya niat dengan sengaja datang ke masjid bawa anjing untuk menghina?” ungkap Ketua Bidang Pengembangan YLBHI, Febi Yonesta di Jakarta Pusat, Selasa (2/7).
Baca Juga: Bawa Anjing ke dalam Masjid, SM Jadi Tersangka dan Ditahan
1. Bisa jadi si ibu tidak tahu larangan membawa anjing
Menurut Febi, ada kemungkinan SM tidak tahu soal larangan membawa anjing ke dalam masjid. Sangat mungkin SM terjerat pidana. Namun, menurutnya agak berlebihan bila perempuan tersebut terjerat pasal penodaan agama.
“Konteksnya kan dia nyari suami dia. Itu gak bisa dikatakan menghina, harus dibuktikan dulu. Kalau misal ada pelanggaran, mungkin iya. Tapi kalau dikenakan pasal penodaan agama, harusnya tidak bisa,” sambungnya.
Baca Juga: Ini Penjelasan Pengurus Masjid Al Munawaroh soal Perempuan Bawa Anjing
Baca Juga: Bawa Anjing ke Masjid, SM Punya Riwayat Sakit Jiwa