TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Ungkap 3 Kasus Perdagangan Orang Berkedok Pengiriman TKI

Tersangka menggunakan modus lama

IDN Times/Vanny El Rahman

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) ke Malaysia, Arab Saudi, dan Sudan. Modus yang digunakan tersangka relatif klasik, yaitu menawarkan kepada korban gaji tinggi sebagai asisten rumah tangga (ART) di luar negeri.

Baca juga: Angka TKI Jatim Tinggi, Ini Solusi yang Ditawarkan Para Kandidat

1. Tersangka menggunakan modus lama 

IDN Times/Vanny El Rahman

Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan banyaknya warga negara Indonesia (WNI) yang diselundupkan ke luar negeri, disebabkan tingginya permintaan negara penerima, meski Indonesia sedang memoratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke beberapa negara.

Kadang kala, kata Herry, korban sendiri yang bersedia diterbangkan ke luar negeri guna mendapatkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Sebenarnya kejahatan ini modus lama, ya. Tapi, kadang-kadang korban TPPO ini ingin diberangkatkan. Ada keinginan kuat mereka, sehingga mereka gak lihat modusnya benar atau tidak. Karena mungkin ada juga yang survive di sana, ya," kata Herry di Bareskrim Baes Polri, Jakarta Pusat, Senin (23/4).

2. TPPO jaringan Arab Saudi, tersangka kirim 910 TKI

IDN Times/Vanny El Rahman

Untuk TPPO pertama, Herry menjelaskan, tatkala tersangka menipu korban agar mereka bersedia menjadi TKI di Arab Saudi.

"Pertama ini kasus TPPO ke Arab Saudi, berawal dari Agustus 2017. Padahal Indonesia sedang memoratorium pengiriman TKI ke sana," ujar Herry.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka, yaitu H Sahman sebagai sponsor korban di daerah NTB, M Reza sebagai penghubung antara sponsor dengan korban di NTB, dan Ali Idrus sebagai komisaris serta pemilik PT Kenshur Hutama.

Bermula dari H Sahman yang menawarkan korban bekerja di Arab Saudi. "Dia juga yang mengurusi segala dokumen persiapan korban. Setelah itu dia dihubungkan kepada M Reza yang nantinya akan dibawa kepada Ali Idrus," lanjut dia.

Setelah diberangkatkan, alih-alih mendapat gaji yang layak, korban bahkan diberlakukan secara tidak manusiawi. Bahkan, korban mengaku mengalami pelecehan seksual.

"Untungnya, korban berani melarikan diri dan segera melapor ke KJRI Jeddah. Semua tersangka telah mengirim total 910 tenaga kerja ke Arab," ungkapnya.

3. TPPO jaringan Sudan

IDN Times/Vanny El Rahman

Selain Arab Saudi, polisi juga mengungkap TPPO sebagai TKI ke Sudan. Polisi mengamankan tersangka atas nama Budi Setiawan dan Mohammad Al Ibrahim, warga Suriah yang berdomisili di Indonesia.

Kejahatan ini terungkap saat korban atas nama AS diberangkatkan Budi, sebagai sponsor, menuju Jakarta untuk bertemu Ibrahim.

"Korban diiming-imingi 1.000 Dirham untuk bekerja di Dubai. Setibanya di Dubai, korban dikasih tahu kalau majikannya berada di Suriah. Tidak lama dipindahkan lagi ke Sudan," beber Herry.

Perwira tinggi Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri itu menyebutkan, korban hanya digaji 1000 Dirham atah kurang dari Rp4 juta.

Baca juga: 18 Tahun Hilang Kontak dengan Keluarga, TKI Parinah Akhirnya Pulang ke Tanah Air


Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya