RKUHP: Ahli dan Advokat yang Lebih Pintar dari Hakim Bisa Dipidana
Kok bisa, sih?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times- Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai polemik. Selain terkesan terburu-buru dan kurang sosialisasi, substansi materinya banyak yang dirasa tidak tepat.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, turut mengkritisi dua pasal dalam RKUHP yang berpotensi merendahkan pekerjaan seorang advokat. Dia khawatir advokat tidak bisa bekerja dalam kapasitasnya memperjuangkan keadilan untuk kliennya.
“Ketentuan Contempt of Court dalam Pasal 281 & 282 RKUHP menjadi momok bagi akademisi dan advokat,” kata Fickar melalui pesan tertulisnya kepada IDN Times.
Baca Juga: RKUHP Muat Pasal Kumpul Kebo, Apa Sih Sebenarnya Istilah Itu?
1. Begini bunyi dua pasal tersebut
Pasal 281 RKUHP berbunyi:
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II, Setiap Orang yang:
A. Tidak mematuhi perintah pengadilan atau penetapan hakim yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;
B. Bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan; atau
C. secara melawan hukum merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan.
Pasal 282 RKUPH berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang:
A. Mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; atau
B. mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.
Baca Juga: Dirumuskan Tertutup, RKUHP Akan Disahkan Pekan Depan