TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Survei KedaiKOPI: 14 Persen Setuju Koruptor Dihukum Mati

Hukuman apakah yang pantas bagi para koruptor?

IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Huesin di Bandung, Jawa Barat, menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum di Indonesia.

Lembaga Survei KedaiKOPI melakukan Focus Grup Discussion (FGD) yang membahas hukuman yang pas bagi terpidana kasus korupsi. Lantas, hukuman apakah yang diinginkan publik berdasarkan hasil FGD KedaiKOPI?

Baca juga: 4  Jam Geledah Lapas Sukamiskin, Tim KPK Sita Dokumen dari Sel Wawan

1. Sebanyak 14 persen sepakat koruptor dijatuhi hukuman mati

IDN Times/Sukma Shakti

Kunto Adi Wibowo selaku peneliti KedaiKOPI membeberkan, ternyata sekitar 14 persen sepakat para koruptor diberikan hukuman mati.

"Publik menganggap hukuman penjara seumur hidup (21 persen) adalah hukuman yang sesuai untuk napi tipikor. Disusul dengan hukuman yang seberat-beratnya (17 persen), penjara (15 persen), hukuman mati (14 persen) dan dimiskinkan (13 persen). Ada pula yang mengusulkan potong tangan atau dipermalukan di muka umum," kata Adi melalui keterangan tertulis, Kamis (26/7).

2. Korupsi masih menjadi masalah terbesar di Tanah Air

IDN Times/Sukma Shakti

Adi mengatakan masalah korupsi masih menempati empat besar permasalahan utama di Indonesia sesuai hasil surveinya.

"Survei dilakukan 3-7 Juli 2018, hasil mengungkapkan bahwa mayoritas pemilih (90,7 persen) tidak menyetujui jika eks napi tipikor untuk menyalonkan diri sebagai anggota legislatif," kata dia.

Baca juga: Banyak Menampung Koruptor, Ini Data Penghuni Lapas Sukamiskin

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya