UU IKN: Jokowi Bisa Gonta-Ganti Kepala Otorita Tanpa Pemilu
Kepala Otorita boleh memberikan hak istimewa bagi investor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022, tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada Selasa, 15 Februari 2022.
Dalam aturan tersebut, presiden memiliki kuasa penuh untuk menunjuk kepala otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), yaitu sosok yang akan memimpin pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
“Kepala otoritas Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (4) dalam UU IKN.
Baca Juga: KSP Akui Pemerintah Hampir Gunakan Dana PEN untuk Pembangunan IKN
1. Pemilihan kepala otorita IKN hak prerogatif presiden
Bentuk kekhususan lain IKN, sebagaimana tertuang dalam beleid tersebut, yaitu pemilihan kepala otorita merupakan hak prerogatif presiden. Dengan kata lain, presiden bisa mengganti kepala IKN kapan saja sesuai kehendaknya.
“Kepala otorita Ibu Kota Nusantara dan wakil kepala otoritas Ibu Kota Nusantara memegang jabatan selama lima tahun, terhitung sejak pelantikan dan dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama,” demikian bunyi Pasal 10 ayat (1).
“Kepala otorita Ibu Kota Nusantara dan wakil kepala otoritas Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden sebelum masa jabatan berakhir,” demikian penjelasan lanjutannya pada Pasal 10 ayat (2).
Baca Juga: Badan Otorita Akan Jadi Koordinator dalam Pembangunan IKN