TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penjelasan Kemenkumham terkait Kamar Novanto di Lapas Sukamiskin

Kemenkumham belum bisa memperbaiki Lapas Sukamiskin

IDN Times/Santi Dewi

Jakarta, IDN Times - Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat, kini menjadi sorotan lagi, setelah sidak dari lembaga pemantau pelayanan publik Ombudsman di lapas tersebut. 

Temuan sidak Ombudsman RI pada Kamis lalu, 14 September 2018, menyebutkan ruangan narapidana Setya Novanto lebih luas. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Ibnu Chuldun memberikan penjelasan dan tanggapan, terkait hasil sidak tersebut.

Bagaimana penjelasan Kemenkumham selengkapnya?

Baca Juga: Ini Fakta Baru soal Sel Palsu di Lapas Sukamiskin

1. Kemenkumham belum bisa memperbaiki Lapas Sukamiskin karena belum ada anggaran

IDN Times/Santi Dewi

Ibnu Chuldun mengatakan pihaknya belum bisa memperbaiki Lapas Sukamiskin, karena belum ada anggaran yang cukup. 

“Tapi kami belum bisa melakukan itu karena anggarannya tidak ada, anggarannya baru cukup memperbaiki enam lokal, enam ruang kunjungan seperti itu. Itu yang kami sampaikan,” ujar Ibnu saat  konferensi pers di Lapas Sukamiskin, Bandung,  Jawa Barat (17/9) dalam tayangan langsung televisi CNN.

2. Kemenkumham memastikan tidak ada fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin

Dok. IDN Times

Dalam konferesi pers tersebut, Ibnu mengatakan, sebanyak 52 kamar tahanan tidak ada fasilitas mewah. Sebanyak 52 kamar yang besar tersebut akan diusulkan untuk menjadi kamar hunian dua sampai tiga orang.

Baca Juga: Mantan Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur Dijebloskan ke Sukamiskin

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya