TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hore! Pemprov Riau Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Karena Corona

Pemerintah pahami kesulitan masyarakat

(IDNTimes.com/Virda Elisa)

Pekanbaru, IDN Times - Penyebaran wabah virus corona (COVID-19) berimbas terhadap penerimaan daerah Provinsi Riau, khususnya yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pasalnya, imbauan pemerintah agar masyarakat mengisolasi diri di rumah dan menerapkan physical distancing sebagai upaya dalam memutus mata rantai COVID-19, turut berimbas pada pelayanan dan pembayaran PKB di Provinsi Riau.

Sebagai kompensasi, Pemerintah Provinsi (Pemrov) Riau memberi keringanan berupa penghapusan denda bagi para wajib pajak yang terlambat membayar PKB-nya.

Baca Juga: ODP Virus Corona di Riau Meningkat Tajam, Jumlahnya Jadi 2.438 Orang

1. Pahami kesulitan masyarakat

(IDNTimes.com/Virda Elisa)

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan, kebijakan tersebut diambil pemerintah setempat atas pertimbangan situasi saat ini.

"Instruksi presiden sudah kita pahami bahwa dalam konteks PKB untuk saat ini kita perkirakan kemungkin kesulitan-kesulitan masyarakat dalam membayar (PKB), ujar Syahrial, Jumat (27/3) di Pekanbaru.

"Pertimbangannya kan orang dibatasi keluar rumah, kemungkinan akan ada keterlambatan bayar pajak. Itu akan kita sesuaikan dengan keringanan pajak (PKB)," tambahnya.

2. Tetap Buka pelayanan, maksimalkan e-Samsat dan Samolnas

(IDNTimes.com/Virda Elisa)

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda Provinsi Riau yang tersebar di kabupaten dan kota setempat masih tetap membuka pelayanan untuk pemabayaran PKB, namun penerapan physical distancing tetap dilakukan.

"Pelayanan saat ini memang kita tetap buka. Tapi kita dalam menghindari COVID-19, sudah membatasi pelayanan hanya 3-6 jam per hari," tuturnya.

Karena itu, Syahrial mengatakan, saat ini pihaknya telah mengaktifkan pelayanan melalui sistem online. Di mana, untuk menghindari keterlambatan, wajib pajak diimbau dapat membayar pajak kendaraan bermotornnya lewat aplikasi e-Samsat dan Samsat Online Nasional (Samolnas).

Baca Juga: Harga APD Mahal, IDI Riau Galang Dana untuk Pahlawan COVID-19

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya