Hore! Pemprov Riau Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Karena Corona
Pemerintah pahami kesulitan masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pekanbaru, IDN Times - Penyebaran wabah virus corona (COVID-19) berimbas terhadap penerimaan daerah Provinsi Riau, khususnya yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pasalnya, imbauan pemerintah agar masyarakat mengisolasi diri di rumah dan menerapkan physical distancing sebagai upaya dalam memutus mata rantai COVID-19, turut berimbas pada pelayanan dan pembayaran PKB di Provinsi Riau.
Sebagai kompensasi, Pemerintah Provinsi (Pemrov) Riau memberi keringanan berupa penghapusan denda bagi para wajib pajak yang terlambat membayar PKB-nya.
Baca Juga: ODP Virus Corona di Riau Meningkat Tajam, Jumlahnya Jadi 2.438 Orang
1. Pahami kesulitan masyarakat
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan, kebijakan tersebut diambil pemerintah setempat atas pertimbangan situasi saat ini.
"Instruksi presiden sudah kita pahami bahwa dalam konteks PKB untuk saat ini kita perkirakan kemungkin kesulitan-kesulitan masyarakat dalam membayar (PKB), ujar Syahrial, Jumat (27/3) di Pekanbaru.
"Pertimbangannya kan orang dibatasi keluar rumah, kemungkinan akan ada keterlambatan bayar pajak. Itu akan kita sesuaikan dengan keringanan pajak (PKB)," tambahnya.
Baca Juga: Harga APD Mahal, IDI Riau Galang Dana untuk Pahlawan COVID-19