TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menkes Setujui PSBB Kota Pekanbaru, tapi Wali Kota Belum Umumkan

PSBB Pekanbaru disetujui Menkes, ini pertimbangannya

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tiba memberi keterangan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta Utara. (IDN Times/ Hana Adi Perdana)

Pekanbaru, IDN Times - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui pengajuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru untuk menekan angka penyebaran virus corona (COVID-19) di Kota Bertuah ini.

Baca Juga: Warga di Riau Positif Virus Corona Usai Kedatangan Tamu dari Jakarta

1. Wali Kota Pekanbaru belum umumkan

Flickr

Surat Keputusan (SK) dari Menkes itu sudah beredar di grup WhatsApp meski pun belum diumumkan secara resmi oleh Wali Kota Pekanbaru, Firdaus ST MT dan Gubernur Riau, Syamsuar. SK itu ternyata sudah ditandatangani Menkes, Minggu (12/4).

2. Ada 3 pertimbangan

(Idntimes.com/dok.istimewa)

Dalam SK dengan Nomor HK.01.07./Menkes/250/2020 tentang penetapan PSBB di Kota Pekanbaru tersebut, terdapat 3 pertimbangan hingga ditetapkannya status PSBB.

Pertama, dari data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kota Pekanbaru.

Kedua, dari hasil kajian epidemilogi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan PSBB untuk menekan penyebaran COVID-19 di Pekanbaru.

Ketiga, dari hasil kedua pertimbangan di atas, maka Menkes perlu menetapkan status PSBB guna percepatan penanganan COVID-19.

Baca Juga: Jelang PSBB COVID-19, Riau Masih Bolehkan TKI Pulang Jalur Pelabuhan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya