Pekanbaru Tetap Belajar dari Rumah, Sekolah Bandel akan Dilaporkan
Sekolah diminta tidak buat kebijakan sendiri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pekanbaru, IDN Times - Tahun ajaran baru 2020/2021 sudab dimulai sejak pekan ini, tepatnya Senin 13 Juli 2020 lalu. Namun untuk Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, proses belajar mengajar tetap dilakukan via daring bukan tatap muka secara langsung antara guru dan murid. Ini dikarenakan Kota Pekanbaru masih termasuk ke dalam zona merah penyebaran virus COVID-19.
Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru sudah membuat Surat Edaran (SE) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun 2020/2021 di masa pandemi COVID-19 ini. Di mana, dalam SE yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdik Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas menegaskan bahwa penyelenggaraan pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 dilanjutkan dengan Belajar Dari Rumah (BDR) melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Baca Juga: Hari Pertama Sekolah di Medan, Siswa Datang untuk Bagi Jadwal Masuk
1. Ada 5 poin yang tertera di SE Disdik Kota Pekanbaru tersebut
Poin pertama yaitu, pada masa pandemi COVID-19, seluruh siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran dengan BRD nelalui PJJ yang dibimbing dan diawasi oleh guru dan orang tua peserta didik.
Kedua, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPSL) untuk siswa kelas I SD dan VII SMP harus dilaksanakan secara daring (onlines).
Ketiga, agar sekolah menyiapkan satuan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan kondisi masing-masing satuan pendidikan di masa pandemik ini.
Keempat, semua aspek yang berkenaan dengan rencana pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan nilai hasil pembelajaran disesuaikan dengan masa pandemi dan penilaian yang ada.
Kelima, kepala sekolah wajib melakukan pemantauan dan berkesinambungan terhadap guru, tenaga pendidik, dan peserta didik dalam melaksanakan BDR melalui PJJ.