Kapolri Siapkan 5 Cara Tangani Zona Merah COVID-19
Kapolri fokuskan penanganan COVID-19 di 13 kota zona merah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyiapkan beberapa manajemen kontingensi terkait penanganan pandemik COVID-19 di 13 zona merah kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Apa saja kelima manajemen kontingensi tersebut?.
Baca Juga: COVID-19 Melonjak di Kudus, Kapolri: Jangan Sampai Terjadi di Blora
Baca Juga: Kasus Corona di Kudus Terus Melonjak, dari 48 Jadi 60 Desa Zona Merah
1. Penjagaan kampung atau RT yang sudah menjadi kluster
Kapolri mengatakan personel Polri akan melakukan penjagaan dan patroli di lokasi PPKM Mikro atau desa. Pihaknya juga akan menambah pasukan dari Polda dan Mabes Polri berdasarkan pembagian zona.
"Langkah manajemen kontingensi, Polda buat supervisi dari pejabat ke Polres. Melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin dan berkala sesuai dengan zonasi yang sudah ditentukan," kata Kapolri dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (7/6/2021).
Baca Juga: Belajar dari Lonjakan Kasus Kudus, Kapolri Minta Semua Daerah Siaga
Baca Juga: Makin Parah! 60 Desa di Kudus Zona Merah Penyebaran COVID-19
Lalu, menyiapkan manajemen pasien yang reaktif atau positif untuk penentuan isolasi mandiri atau rujukan ke Rumah Sakit (RS). Bagi masyarakat Jawa Tengah, isolasi mandiri akan langsung dievakuasi ke tempat rujukan yang telah disiapkan.
Seperti di Asrama Haji Donoyudan (800 tempat tidur). Apabila penuh, maka akan dievakuasi ke Gedung Diklat Srondol (300 tempat tidur), kediaman Wali Kota (200 tempat tidur), dan Gedung Islamic Center (150 tempat tidur).
"Evakuasi yang saat ini melaksanakan isolasi mandiri di rumah digeser ke Asrama Haji Donoyudan sebagai rujukan isoma pusat di Jateng dengan alokasi 800 tempat tidur, dilengkapi tenaga kesehatan dan penjagaan ketat dari TNI-Polri," ujar Sigit.
Baca Juga: Sepekan, Pasien Positif COVID-19 di Jateng Tambah 2.088 Kasus
Cara yang terakhir, Kapolri akan melakukan manajemen evakuasi pengangkutan pasien bila terjadi lonjakan kasus positif COVID-19 dan klaster keluarga meluas.
Seluruh manajemen kontingensi tersebut sebagai upaya untuk mencegah penyebaran klaster virus COVID-19, sama halnya yang terjadi di Bangkalan Madura, Jawa Timur.
Baca Juga: Pemerintah Didesak Gerak Cepat Atasi Lonjakan Kasus COVID-19 di Kudus