Penetapan Bencana Nasional, Apa Sih Dasarnya?
Gempa di Palu dan Donggala belum berstatus bencana nasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Gempa berkekuatan 7,4 SR menggoyang Kabupaten Donggala dan Kota Palu pada Jumat pekan lalu. Akibat gempa ini, menurut tim Aksi Cepat Tanggap (ACT), jumlah korban sudah mencapai 1.203 orang.
Namun sampai Senin siang ini pemerintah belum juga menetapkan bencana ini sebagai bencana nasional. Sebelumnya, saat gempa melanda Lombok, pemerintah juga tidak menetapkan bencana tersebut sebagai bencana nasional.
Sebenarnya apa sih dasar untuk menetapkan suatu bencana sebagai bencana nasional?
Baca Juga: Begini Kronologi Napi di Palu, Menyelamatkan Diri Dari Gempa Bumi
1. Ada 5 indikator bencana nasional
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana tidak memberikan kriteria yang jelas mengenai syarat sebuah bencana bisa menjadi Bencana Nasional.
Undang-undang tersebut hanya menuliskan 5 indikator untuk penetapan status bencana daerah dan bencana nasional tanpa keterangan angka atau kejelasan lebih lanjut. Berikut 5 indikator penetapan status bencana daerah dan bencana nasional sesuai UU:
a. Jumlah korban
b. Kerugian harta benda
c. Kerusakan prasarana dan sarana
d. Cakupan luas wilayah yang terkena bencana
e. Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Gempa Lombok Belum Dinyatakan Bencana Nasional