TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penetapan Bencana Nasional, Apa Sih Dasarnya?

Gempa di Palu dan Donggala belum berstatus bencana nasional

ANTARA FOTO/Akbar Tado

Jakarta, IDN Times – Gempa berkekuatan 7,4 SR menggoyang Kabupaten Donggala dan Kota Palu pada Jumat pekan lalu. Akibat gempa ini, menurut tim Aksi Cepat Tanggap (ACT), jumlah korban sudah mencapai 1.203 orang. 

Namun sampai Senin siang ini pemerintah belum juga menetapkan bencana ini sebagai bencana nasional. Sebelumnya, saat gempa melanda Lombok, pemerintah juga tidak menetapkan bencana tersebut sebagai bencana nasional.

Sebenarnya apa sih dasar untuk menetapkan suatu bencana sebagai bencana nasional?

Baca Juga: Begini Kronologi Napi di Palu, Menyelamatkan Diri Dari Gempa Bumi

1. Ada 5 indikator bencana nasional

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana tidak memberikan kriteria yang jelas mengenai syarat sebuah bencana bisa menjadi Bencana Nasional. 

Undang-undang tersebut hanya menuliskan 5 indikator untuk penetapan status bencana daerah dan bencana nasional tanpa keterangan angka atau kejelasan lebih lanjut. Berikut 5 indikator penetapan status bencana daerah dan bencana nasional sesuai UU:

a. Jumlah korban
b. Kerugian harta benda
c. Kerusakan prasarana dan sarana
d. Cakupan luas wilayah yang terkena bencana
e. Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

2. Indikator bencana nasional lain menurut BNPB

IDNTimes/Fitang Adhitia

Dalam situs BNPB disebutkan bahwa 5 indikator yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana tidak cukup untuk dijadikan acuan untuk menetapkan suatu bencana menjadi bencana Nasional. 

BNPB mengambil contoh bencana Tsunami Aceh 2004, bencana tersebut disebutkan masuk ke kategori bencana nasional menurut BNPB karena pemerintah daerah dari segi provinsi dan kabupaten/kota termasuk unsur pusat seperti Kodam dan Polda tidak berdaya menangani dampak bencana. 

Dari situ pemerintah pusat kemudian menetapkan bencana tersebut menjadi bencana nasional. Mulai dari saat itu juga semua tugas pemerintah daerah diambil alih oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Gempa Lombok Belum Dinyatakan Bencana Nasional

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya