TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

9 Anggota KPAI Periode 2022-2027 Disetujui DPR, Ini Daftar Namanya

Anggota KPAI terdiri dari berbagai unsur masyarakat

anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2022-2027 (YouTube TV Parlemen)

Jakarta, IDN Times - DPR RI menggelar rapat paripurna membahas uji kelayakan dan pengesahan anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2022-2027.

"Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada dewan sidang, apakah laporan Komisi VIII DPR RI atas hasil uji kelayakan calon anggota KPAI periode 2022-2027 tersebut dapat disetujui?" kata Ketua DPR RI sekaligus pimpinan rapat Puan Maharani, di ruang rapat paripurna kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

"Setuju," jawab anggota dewan, kemudian disambut ketuk palu pimpinan rapat.

Baca Juga: Pengawasan Kantin Sekolah, KPAI Temukan Tidak Ada Jual Sayur dan Buah

Baca Juga: KPAI: Proses Hukum Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

1. Pengesahan anggota KPAI sesuai uji kelayakan

anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2022-2027 (YouTube TV Parlemen)

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, membacakan laporan terkait calon anggota KPAI tersebut.

Dia menjelaskan, pihaknya melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPAI dengan mengedepankan prinsip meritokrasi dan menyeleksi calon yang memiliki kompetensi dan integritas.

"Komisi VIII DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia dengan mengedepankan prinsip meritokrasi, dan menyeleksi calon yang memiliki kompetensi dan integritas dalam upaya aktualisasi serta menangani persoalan perlindungan anak di Indonesia," kata dia.

Baca Juga: KPAI: Imbas KDRT pada Anak, Ada Potensi Trauma

2. Komisioner KPAI berjumlah 9 orang, dari berbagai unsur masyarakat

Ilustrasi komisioner KPAI (youtube.com/KPAI)

Ashabul menjekaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 75 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, KPAI terdiri dari satu orang ketua, satu orang wakil ketua, dan tujuh anggota yang terdiri atas unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak.

"Mengacu pada kelayakan dan kepatutan, Komisi VIII DPR RI telah memilih dan menetapkan sembilan orang KPAI yang prosesnya dilakukan dua cara, yaitu musyawarah mufakat dan voting," ucap dia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya