Anggaran 2022 Kurang, KPU: Persiapan Tahapan 2023 Tak Bisa Digelar
KPU berharap Kemenkeu segera setujui revisi anggaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, alokasi kebutuhan anggaran KPU tahun 2022 masih kurang.
Untuk diketahui, sebelumnya KPU kekurangan dana sebesar Rp5,6 triliun. Namun hasil pembahasan KPU dengan Kementerian Keuangan pada 26 Juli 2022, melalui surat Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, anggaran KPU dibayarkan Rp1,24 triliun. Artinya, kekurangan dana anggaran masih Rp4,36 triliun. Adapun anggaran yang dibutuhkan KPU tahun 2022 mencapai Rp8,06 triliun, namun baru terpenuhi 45,87 persen.
Baca Juga: KPU Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Mulai 1-14 Agustus 2022
1. Anggaran KPU dialokasikan untuk beberapa agenda tahapan pemilu
Hasyim menuturkan, anggaran KPU tahun 2022 ini dialokasikan untuk beberapa agenda besar pemilu, di antaranya tahapan pemilu dan dukungan tahapan pemilu.
"Tahapan pemilu sendiri digunakan untuk perencanaan program dan regulasi, pendaftaran, verifikasi, dan penetapan peserta pemilu. Kemudian untuk penetapan jumlah kursi dan dapil, pencalonan anggota DPD, persiapan tahapan kampanye pemilu, persiapan pemungutan suara, perhitungan suara, hingga persiapan penetapan hasil pemilu," ujar dia dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2022).
"Selanjutnya dukungan tahapan pemilu terkait gaji dan sarana prasarana, operasional perkantoran, IT, dan sejenisnya," sambung dia.
Baca Juga: Anggaran Tahapan Pemilu Belum Cair, Ini Siasat yang Dijalankan KPU