Anggaran 2022 Kurang, KPU: Persiapan Tahapan 2023 Tak Bisa Digelar

KPU berharap Kemenkeu segera setujui revisi anggaran

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, alokasi kebutuhan anggaran KPU tahun 2022 masih kurang.

Untuk diketahui, sebelumnya KPU kekurangan dana sebesar Rp5,6 triliun. Namun hasil pembahasan KPU dengan Kementerian Keuangan pada 26 Juli 2022, melalui surat Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, anggaran KPU dibayarkan Rp1,24 triliun. Artinya, kekurangan dana anggaran masih Rp4,36 triliun. Adapun anggaran yang dibutuhkan KPU tahun 2022 mencapai Rp8,06 triliun, namun baru terpenuhi 45,87 persen.

Baca Juga: KPU Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Mulai 1-14 Agustus 2022

1. Anggaran KPU dialokasikan untuk beberapa agenda tahapan pemilu

Anggaran 2022 Kurang, KPU: Persiapan Tahapan 2023 Tak Bisa DigelarLogo KPU (journal.kpu.go.id)

Hasyim menuturkan, anggaran KPU tahun 2022 ini dialokasikan untuk beberapa agenda besar pemilu, di antaranya tahapan pemilu dan dukungan tahapan pemilu.

"Tahapan pemilu sendiri digunakan untuk perencanaan program dan regulasi, pendaftaran, verifikasi, dan penetapan peserta pemilu. Kemudian untuk penetapan jumlah kursi dan dapil, pencalonan anggota DPD, persiapan tahapan kampanye pemilu, persiapan pemungutan suara, perhitungan suara, hingga persiapan penetapan hasil pemilu," ujar dia dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2022).

"Selanjutnya dukungan tahapan pemilu terkait gaji dan sarana prasarana, operasional perkantoran, IT, dan sejenisnya," sambung dia.

2. Kekurangan anggaran berdampak pada operasional kinerja KPU

Anggaran 2022 Kurang, KPU: Persiapan Tahapan 2023 Tak Bisa DigelarLambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Hasyim menjelaskan, akibat kekurangan dana anggaran tersebut, ada beberapa catatan atau dampak yang dialami KPU, terutama dalam kegiatan pemilu. Dia mengatakan, pelaksanaan tahapan pemilu tidak akan optimal karena terbatasnya dana operasional.

"Dukungan sarana dan prasarana, operasional perkantoran, dan teknologi informasi tidak optimal dalam pelaksanaan tahapan pemilu karena pemenuhan kebutuhan dukungan ini hanya dipenuhi sebesar 17,21 persen dari kebutuhan yang diusulkan," kata dia.

Kemudian Hasyim menuturkan, tahapan pelaksanaan pada tahun 2023 tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2022 karena terbatasnya anggaran dari Kementerian Keuangan.

"Persiapan tahapan yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2022, karena anggaran yang diusulkan tidak dipenuhi oleh Kementerian Keuangan," ucap Hasyim.

3. KPU berharap Kementerian Keuangan segera menyetujui revisi anggaran

Anggaran 2022 Kurang, KPU: Persiapan Tahapan 2023 Tak Bisa DigelarKantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kendati demikian, kata Hasyim, KPU bakal melakukan optimalisasi anggaran pada tahapan-tahapan yang telah disetujui dalam tambahan anggaran, walaupun pemenuhan kebutuhan anggaran tidak maksimal.

Lebih lanjut dia berharap, Kementerian Keuangan segera menyetujui proses revisi anggaran sesuai dengan skala prioritas yang dibutuhkan KPU dan disetujui DPR.

"KPU berharap Kementerian Keuangan dapat menyetujui proses revisi anggaran sesuai dengan prioritas kebutuhan yang telah direncanakan oleh KPU, dan disetujui oleh DPR dalam rapat konsultasi," tutur dia.

Baca Juga: Anggaran Tahapan Pemilu Belum Cair, Ini Siasat yang Dijalankan KPU

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya