TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apa Itu Pemilu 2 Putaran? Ini Aturan dan Mekanismenya

Pemilu dua putaran diatur dalam UU Pemilu

ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Jakarta, IDN Times - Pemilihan umum (pemilu) dua putaran semakin hangat diperbincangkan jelang hari pencoblosan Pemilu yang jatuh pada 14 Februari 2024 mendatang.

Pemilu dua putaran ramai dibahas dengan keberadaan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Dengan keberadaan tiga paslon tersebut, diperkirakan sulit bagi paslon tertentu untuk meraih suara sah nasional 50 persen plus 1.

Lantas bagaimana aturan, mekanisme, hingga syarat pemilu dua putaran? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: [LINIMASA] Perkembangan Terkini Pemilu 2024

1. Syarat utama pilpres digelar satu dan dua putaran

ilustrasi capres dan cawapres (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun pemilu satu putaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Berdasarkan Pasal 416 Ayat (1) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, syarat pemilu satu putaran ialah:

"Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia."

Skenarionya, apabila paslon A menang dengan perolehan suara 51 persen dan unggul di 25 dari 38 provinsi di Indonesia, maka pasangan tersebut memenuhi syarat untuk memenangkan pilpres dalam satu kali putaran. Sebaliknya, apabila syarat tersebut tak terpenuhi, maka pilpres akan digelar dua putaran.

Baca Juga: Suara Gen Z di Pemilu 2024 Pengaruhi Arah Masa Depan Indonesia

2. Paslon dengan perolehan suara terbanyak pertama dan kedua berhak maju ke putaran kedua

Ilustrasi kampanye jelang kontestasi politik pemilihan umum (pemilu) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Apabila pilpres dilanjutkan ke putaran kedua, maka pasangan yang akan maju ke putaran kedua ialah yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua.

Sementara itu, pasangan peringkat ketiga atau yang paling sedikit memperoleh suara otomatis dinyatakan gugur.

"Dalam hal tidak ada pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," bunyi aturan dalam Pasal 416 Ayat (2) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Kemudian, dalam Pasal 416 Ayat (4) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 juga disebutkan:

"Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang."

Baca Juga: Gen Z, Ini Cara Cek Apakah Kamu Tercatat sebagai Pemilih di 2024

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya