Apa Itu Pemilu 2 Putaran? Ini Aturan dan Mekanismenya
Pemilu dua putaran diatur dalam UU Pemilu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemilihan umum (pemilu) dua putaran semakin hangat diperbincangkan jelang hari pencoblosan Pemilu yang jatuh pada 14 Februari 2024 mendatang.
Pemilu dua putaran ramai dibahas dengan keberadaan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Dengan keberadaan tiga paslon tersebut, diperkirakan sulit bagi paslon tertentu untuk meraih suara sah nasional 50 persen plus 1.
Lantas bagaimana aturan, mekanisme, hingga syarat pemilu dua putaran? Berikut penjelasannya.
1. Syarat utama pilpres digelar satu dan dua putaran
Adapun pemilu satu putaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Berdasarkan Pasal 416 Ayat (1) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, syarat pemilu satu putaran ialah:
"Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia."
Skenarionya, apabila paslon A menang dengan perolehan suara 51 persen dan unggul di 25 dari 38 provinsi di Indonesia, maka pasangan tersebut memenuhi syarat untuk memenangkan pilpres dalam satu kali putaran. Sebaliknya, apabila syarat tersebut tak terpenuhi, maka pilpres akan digelar dua putaran.
Baca Juga: Suara Gen Z di Pemilu 2024 Pengaruhi Arah Masa Depan Indonesia