TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Awasi Menteri Nyaleg Agar Fasilitas Negara Tak Buat Kampanye

Belum ada kasus pelanggaran terkait menteri yang nyaleg

Ilustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menuturkan pihaknya akan mengawasi gerak-gerik menteri yang akan maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 mendatang.

Pengawasan itu dilakukan agar para menteri yang nyaleg tidak manfaatkan fasilitas negara untuk berkampanye.

“Pasti ada pengawasan dari Bawaslu untuk mengawasi menteri tersebut untuk tidak menggunakan fasilitas negara,” kata Bagja saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga: KPU DKI Minta Klarifikasi soal Aldi Taher Nyaleg dari Perindo dan PBB

Baca Juga: ICW Soroti Pasal Selundupan di Peraturan KPU, Soal Caleg Eks Koruptor

1. Bawaslu akan mengkaji soal batasan aturan

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bawaslu saat ini sedang melakukan kajian, terkait sejauh mana batasan para menteri dalam melakukan kampanye supaya potensi penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan politik bisa dicegah.

“Kalau digunakan, ya melanggar. Nah ini kita lagi mengkaji nih beberapa, kami lagi menunggu kemudian hasil kajian kami. Kalau sudah jadi caleg, yang bersangkutan kan pasti ada batasan tertentu, tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah,” ucap Bagja.

Baca Juga: Bawaslu Gandeng KPAI Cegah Pelibatan Anak dalam Pemilu

2. Bawaslu awasi potensi menteri pakai program pemerintah untuk kampanye

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebagai contoh, potensi pelanggaran yang dilakukan menteri saat nyaleg ialah menggunakan program di kementeriannya untuk kepentingan politik. Namun selama kampanye itu tidak mengandung unsur ajakan memilih, maka tak termasuk kategori pelanggaran.

“Perlu dilihat adalah penggunaan program-program kementerian tersebut terhadap dirinya apakah digunakan untuk kepentingan pemilu, untuk kepentingan pencalegannya, kalau tidak digunakan, maka tidak melanggar,” tutur Bagja.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya