Bawaslu Awasi Menteri Nyaleg Agar Fasilitas Negara Tak Buat Kampanye
Belum ada kasus pelanggaran terkait menteri yang nyaleg
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menuturkan pihaknya akan mengawasi gerak-gerik menteri yang akan maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 mendatang.
Pengawasan itu dilakukan agar para menteri yang nyaleg tidak manfaatkan fasilitas negara untuk berkampanye.
“Pasti ada pengawasan dari Bawaslu untuk mengawasi menteri tersebut untuk tidak menggunakan fasilitas negara,” kata Bagja saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).
Baca Juga: KPU DKI Minta Klarifikasi soal Aldi Taher Nyaleg dari Perindo dan PBB
Baca Juga: ICW Soroti Pasal Selundupan di Peraturan KPU, Soal Caleg Eks Koruptor
1. Bawaslu akan mengkaji soal batasan aturan
Bawaslu saat ini sedang melakukan kajian, terkait sejauh mana batasan para menteri dalam melakukan kampanye supaya potensi penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan politik bisa dicegah.
“Kalau digunakan, ya melanggar. Nah ini kita lagi mengkaji nih beberapa, kami lagi menunggu kemudian hasil kajian kami. Kalau sudah jadi caleg, yang bersangkutan kan pasti ada batasan tertentu, tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah,” ucap Bagja.
Baca Juga: Bawaslu Gandeng KPAI Cegah Pelibatan Anak dalam Pemilu