TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Bolehkan Ormas Tak Berbadan Hukum Jadi Pemantau Pemilu

Partisipasi masyarakat jadi pemantau pemilu terbuka luas

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi keluarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Pemantau Pemilu. Salah satu isinya, organisasi masyarakat atau ormas tidak berbadan hukum, dapat mendaftar sebagai pemantau pemilu.

Hal ini dinilai menjadi solusi atas banyaknya dorongan komunitas yang ingin memantau penyelenggaraan Pemilu 2024, namun tidak berbadan hukum.

Baca Juga: Pengamat: Pemilu 2024 Jadi Momentum Politik bagi Anak Muda Indonesia

Baca Juga: Mahfud Risau Polarisasi Cebong-Kadrun Kembali Terjadi di Pemilu 2024

1. Diatur dalam Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, ormas yang tidak berbadan hukum tidak dapat menjadi pemantau pemilu berdasarkan Bab II tentang Persyaratan Pemilu, pasal 2 ayat (1) sampai ayat (3) Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018, yang kemudian diubah melalui Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023. 

Hal ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023:

Selain pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemantau Pemilu dapat berupa organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum yang terdaftar pada Pemerintah atau pemerintah daerah.

Baca Juga: Gus Yahya Minta Anak Muda Nikmati Pemilu 2024

2. Merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Terobosan ini merujuk pada ketentuan Pasal 435 ayat (2) dan Pasal 437 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mencantumkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari pemerintah atau pemerintah daerah sebagai salah satu kelengkapan persyaratan administrasi pemantau pemilu. 

SKT adalah surat keterangan bagi ormas tidak berbadan hukum yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), sehingga dimaknai ormas yang tidak berbadan hukum namun terdaftar di Kesbangpol, bisa mendaftar sebagai pemantau pemilu. 

Melalui Perbawaslu terbaru, pintu partisipasi masyarakat untuk menjadi pemantau pemilu dibuka seluas-luasnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya