Bawaslu Bolehkan Ormas Tak Berbadan Hukum Jadi Pemantau Pemilu
Partisipasi masyarakat jadi pemantau pemilu terbuka luas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi keluarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Pemantau Pemilu. Salah satu isinya, organisasi masyarakat atau ormas tidak berbadan hukum, dapat mendaftar sebagai pemantau pemilu.
Hal ini dinilai menjadi solusi atas banyaknya dorongan komunitas yang ingin memantau penyelenggaraan Pemilu 2024, namun tidak berbadan hukum.
Baca Juga: Pengamat: Pemilu 2024 Jadi Momentum Politik bagi Anak Muda Indonesia
Baca Juga: Mahfud Risau Polarisasi Cebong-Kadrun Kembali Terjadi di Pemilu 2024
1. Diatur dalam Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023
Sebelumnya, ormas yang tidak berbadan hukum tidak dapat menjadi pemantau pemilu berdasarkan Bab II tentang Persyaratan Pemilu, pasal 2 ayat (1) sampai ayat (3) Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018, yang kemudian diubah melalui Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023.
Hal ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023:
Selain pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemantau Pemilu dapat berupa organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum yang terdaftar pada Pemerintah atau pemerintah daerah.
Baca Juga: Gus Yahya Minta Anak Muda Nikmati Pemilu 2024