TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Ingatkan ASN Hati-Hati Pakai Medsos Jelang Pemilu

Penggunaan medsos terkait dengan netralitas ASN

Ilustrasi media sosial (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi mengimbau kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial jelang Pemilu 2024.

Dia menjelaskan, pemberian like pada konten kampanye di media sosial saja bisa dianggap sebagai justifikasi yang dampaknya menjadi besar dalam bentuk dukungan. Hal ini juga terkait dengan netralitas ASN.

"Jadi harus dilihat betul kalimat atau caption postingan," kata dia dalam keterangannya, di situs resmi Bawaslu, dikutip Rabu (31/5/2023).

Baca Juga: KPU Perbanyak Jatah Akun Medsos Peserta Pemilu buat Kampanye

Baca Juga: Ada Dugaan Jabatan Transaksional KPU-Bawaslu Daerah, DPR Tegur DKPP

1. Pelanggaran netralitas ASN bisa berdampak pidana

Ilustrasi ASN (Dok. IDN Times/bt)

Puadi juga mengingatkan dalam pelanggaran netralitas ASN bisa berdampak serta mengarah ke ranah pidana. Dia menjelaskan, berkaca pada Pemilu 2019, ada kasus yang bahkan sudah secara inkrah telah diputus pengadilan karena melanggar netralitas ASN.

"Ada beberapa contoh (kasus) bahwa ternyata berkaitan pelanggaran netralitas ASN, ada dugaan pidana, yang tidak sekedar direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tapi dampaknya luar biasa," kata dia.

Baca Juga: Pemilu 2024: KPU Hapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye

2. Ada dua pintu masuk dugaan pelanggaran ASN

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi (dok Bawaslu)

Puadi mengatakan dalam pelanggaran netralitas ASN, pintu masuknya ada dua, bisa melalui temuan dan laporan. Adapun temuan merupakan dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan. Sementara, laporan datang dari masyarakat.

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 454 UU 7/2017 tentang Pemilu, masa berlaku temuan tujuh hari sejak diketahui dugaan pelanggarannya. Sementara, laporan dari aduan masyarakat berkaitan netralitas ASN Pasal 454, melaporkannya tujuh hari sejak diketahui yang melaporkannya.

"Jadi kalau lewat tujuh hari (dugaan pelanggarannya) daluarsa," ucap Puadi.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya