KPU Perbanyak Jatah Akun Medsos Peserta Pemilu buat Kampanye

Maksimal 20 akun per jenis medsos

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz menuturkan, pihaknya akan menambah jatah akun media sosial (medsos) peserta Pemilu 2024 untuk berkampanye.

Nantinya, paling banyak peserta pemilu bisa memiliki 20 akun pada setiap medsos. Aturan itu masih dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU).

Hal itu disampaikan August dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DKPP di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023)

Baca Juga: Koalisi Sipil Gelar Audiensi ke MK soal KPU Tak Patuhi Putusan di PKPU

1. Jatah medsos bertambah dua kali lipat

KPU Perbanyak Jatah Akun Medsos Peserta Pemilu buat KampanyeIlustrasi media sosial (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Agust Mellaz menjelaskan, jumlah tersebut bertambah dua kali lipat dari aturan sebelumnya pada Pemilu 2019 lalu. Di mana pada pemilu sebelumnya, maksimal akun medsos peserta pemilu hanya sepuluh per jenis medsos.

"Pada PKPU sebelumnya (PKPU Nomor 23 Tahun 2018 dalam Pasal 35 ayat 2) itu kami membuka ruang paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi. Untuk rancangan peraturan yang kami ajukan pada saat ini, kami perbanyak dua kali lipat menjadi 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," ujar dia dalam rapat itu.

Baca Juga: Ada Dugaan Jabatan Transaksional KPU-Bawaslu Daerah, DPR Tegur DKPP

2. KPU singgung soal masih aktifnya akun medsos di masa tenang

KPU Perbanyak Jatah Akun Medsos Peserta Pemilu buat KampanyeRapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP membahas rancangan PKPU dan Perbawaslu pada Senin, 29 Mei 2023 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain itu, KPU juga membahas isu lainnya, terkait penggunaan jejaring media sosial. Pihaknya akan menggodok aturan soal mekanisme penutupan akun media sosial usai masa kampanye.

Mengingat belajar dari pengalaman Pemilu 2019, akun-akun tersebut masih aktif di masa tenang.

"Penutupan akun media sosial pada hari terakhir masa kampanye. Ini berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 lalu, pada berakhirnya masa kampanye, ternyata masih banyak akun media sosial yang aktif pada masa tenang," tutur dia.

Baca Juga: Respons KPU soal Bocoran Putusan MK dari Denny Indrayana

3. Aturan kampanye di medsos cegah konflik

KPU Perbanyak Jatah Akun Medsos Peserta Pemilu buat Kampanyeilustrasi media sosial (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Bawaslu RI menilai harus ada semacam aturan yang membatasi kampanye di jejaring medsos. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan bahwa kampanye di medsos berpotensi menimbulkan masalah lantaran dipakai untuk menyerang lawan politik.

"Kampanye di medsos pasti pengaturannya, kita harus melihat baik buruknya masalah penyerangan terhadap orang lain. Di medsos boleh gak kampanye? Boleh tapi ada batasannya. Kan medsos ini tidak seperti kampanye di media elektronik," ujar Bagja kepada awak media, (19/9/2022).

Dia berharap kampanye Pemilu 2024 tidak membuat gaduh, apalagi menimbulkan polarisasi di tengah masyarakat.

"Kita mendorong PKPU membatasi ruang gerak media sosial untuk dijadikan ajang untuk menyerang pribadi, menyerang keyakinan beragama dan lain-lain," kata Bagja.

"Kita sudah menghadapi era 2024 melewati COVID-19 kok tidak masih bisa bersaudara kembali. Itu masa-masa sulit kan. Bikin PKPU tentang kampanye di media sosial," sambung dia.

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya