Bawaslu Putuskan KPU Melanggar, Prima Diverifikasi Administrasi Ulang
Partai Prima diberi waktu 10 hari untuk lakukan perbaikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.
Pelanggaran itu terjadi saat melakukan verifikasi terhadap Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Bawaslu menilai KPU RI melanggar Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
Baca Juga: Bawaslu Lampung Temui Ratusan Ribu Pemilih Coklit KPU Bermasalah
Baca Juga: Bawaslu Sampaikan Batasan Larangan Kampanye di Masjid
1. KPU terbukti lakukan pelanggaran
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memimpin langsung sidang putusan Bawaslu untuk perkara nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023, yang digelar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023). KPU sebagai pihak terlapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran.
“Memutuskan, menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” kata Bagja.
Baca Juga: Anggaran 2023 Cair Sebagian, Bawaslu: Bisa Dikait-kaitkan Tunda Pemilu