TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Putuskan KPU Melanggar, Prima Diverifikasi Administrasi Ulang

Partai Prima diberi waktu 10 hari untuk lakukan perbaikan

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

Pelanggaran itu terjadi saat melakukan verifikasi terhadap Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Bawaslu menilai KPU RI melanggar Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. 

Baca Juga: Bawaslu Lampung Temui Ratusan Ribu Pemilih Coklit KPU Bermasalah

Baca Juga: Bawaslu Sampaikan Batasan Larangan Kampanye di Masjid

1. KPU terbukti lakukan pelanggaran

Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memimpin langsung sidang putusan Bawaslu untuk perkara nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023, yang digelar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023). KPU sebagai pihak terlapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran.

“Memutuskan, menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” kata Bagja.

Baca Juga: Anggaran 2023 Cair Sebagian, Bawaslu: Bisa Dikait-kaitkan Tunda Pemilu

2. Akses Sipol Partai Prima kembali dibuka

Akses Sipol resmi dibuka (IDN Times/Yosafat Diva)

Lebih lanjut, dalam putusannya itu,  Bawaslu memerintahkan KPU  memberikan kesempatan terhadap Partai Prima untuk menyampaikan kembali dokumen persyaratan yang terdapat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam waktu 10 hari.

Kemudian, Bawaslu juga meminta agar KPU menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu yang dilakukan terhadap Partai Prima, sebagai hasil verifikasi administrasi perbaikan.

“Memerintahkan pelapor untuk menerbitkan putusan komisi pemilihan umum tentang tahapan program dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan dan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu DPR, dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini,” tutur Bagja.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya