TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Tak Lanjutkan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Tabloid Anies

Tak penuhi syarat materil karena peserta belum ditetapkan

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak melanjutkan laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait penyebaran tabloid KBA News. Hal itu lantaran laporan itu dinilai tidak memenuhi syarat secara materil.

”Bawaslu menyatakan laporan (soal tabloid Anies Baswedan) tidak ditindaklanjuti,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).

Diketahui, laporan pelanggaran pemilu itu disampaikan pelapor atas nama Miartiko Gio dari Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi. Tabloid itu sebelumnya viral lantaran berisi konten soal prestasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang kemudian beredar di salah satu masjid di Malang, Jawa Timur.

Baca Juga: Soal Rencana Maju Capres, Anies: Kita Tunggu Saja Nanti

Baca Juga: Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Tabloid, Anies Hanya Tertawa 

1. Laporan dinyatakan memenuhi syarat formil

Tangkapan layar tabloid KBA News berisi konten Anies Baswedan (KBANews.com)

Meski begitu, Anggota Bawaslu Puadi mengatakan, berdasarkan kajian dan analisis yang dilakukan pihaknya, laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil. Salah satu syarat formil ialah laporan disampaikan dalam tenggang waktu yang ditentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Bawaslu menjadikan laporan tersebut sebagai informasi awal untuk ditelusuri. Berdasarkan kajian dan analisis yang dilakukan Bawaslu sejak 27 September 2022 lalu, laporan dugaan adanya aktivitas kampanye di tempat ibadah itu memenuhi syarat formil laporan," ujar Puadi dalam keterangan tertulis, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga: Anies Resmikan 4 Sekolah Berkonsep Green Building, Pertama di RI

2. Tidak memenuhi syarat materil karena KPU belum tetapkan peserta pemilu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bersama Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan jajaran saat memantau langsung proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024, Minggu (7/8/2022). (Dok Bawaslu RI)

Puadi lantas menuturkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil karena KPU belum menetapkan peserta Pemilu 2024.

Sehingga, meskipun pelapor diberi kesempatan untuk memenuhi persyaratan, syarat tersebut tidak mungkin dapat dipenuhi pelapor karena belum adanya peserta pemilu.

"Syarat itu tidak terpenuhi karena berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 dan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022, laporan pelapor belum memuat dugaan pelanggaran pemilu karena belum adanya peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU dalam Pemilu Tahun 2024," kata dia.

Kendati demikian Bawaslu menjadikan laporan yang disampaikan Miartiko Gio sebagai laporan awal untuk ditelusuri lebih lanjut. Penelusuran akan dilakukan oleh Bawaslu Kota Malang melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur. 

"Hasil penelusuran di provinsi kemudian akan dilaporkan kepada Bawaslu RI," ujar Puadi.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya