Bawaslu Tak Lanjutkan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Tabloid Anies
Tak penuhi syarat materil karena peserta belum ditetapkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak melanjutkan laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait penyebaran tabloid KBA News. Hal itu lantaran laporan itu dinilai tidak memenuhi syarat secara materil.
”Bawaslu menyatakan laporan (soal tabloid Anies Baswedan) tidak ditindaklanjuti,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).
Diketahui, laporan pelanggaran pemilu itu disampaikan pelapor atas nama Miartiko Gio dari Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi. Tabloid itu sebelumnya viral lantaran berisi konten soal prestasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang kemudian beredar di salah satu masjid di Malang, Jawa Timur.
Baca Juga: Soal Rencana Maju Capres, Anies: Kita Tunggu Saja Nanti
Baca Juga: Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Tabloid, Anies Hanya Tertawa
1. Laporan dinyatakan memenuhi syarat formil
Meski begitu, Anggota Bawaslu Puadi mengatakan, berdasarkan kajian dan analisis yang dilakukan pihaknya, laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil. Salah satu syarat formil ialah laporan disampaikan dalam tenggang waktu yang ditentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Bawaslu menjadikan laporan tersebut sebagai informasi awal untuk ditelusuri. Berdasarkan kajian dan analisis yang dilakukan Bawaslu sejak 27 September 2022 lalu, laporan dugaan adanya aktivitas kampanye di tempat ibadah itu memenuhi syarat formil laporan," ujar Puadi dalam keterangan tertulis, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga: Anies Resmikan 4 Sekolah Berkonsep Green Building, Pertama di RI