Cegah Kerawanan, Bawaslu Dorong KPU Cermati Potensi Lokasi Khusus
Bawaslu sebut ada 3.189 potensi lokasi khusus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencermati potensi lokasi khusus yang tersebar di 37 provinsi.
Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty menjelaskan, berdasarkan hasil pemetaan Bawaslu, disimpulkan sejumlah catatan.
Baca Juga: 8 Parpol Susun Strategi Lawan PDIP di MK soal Proporsional Tertutup
Baca Juga: Alasan PSI Jadi Pihak Terkait Uji Materi Proporsional Terbuka di MK
1. Bawaslu minta KPU fokus identifikasi lokasi khusus
Pertama, Bawaslu mendorong KPU supaya lebih serius dalam mengidentifikasi lokasi-lokasi khusus tersebut.
"Penentuan lokasi khusus yang dihasilkan oleh KPU belum sepenuhnya mencakup semua lokasi dalam menjamin hak pilih bagi pemilih rentan. Terbukti dengan pemetaan Bawaslu yang menunjukkan mayoritas lokasi rentan belum dimasukkan dalam lokasi khusus," kata Lolly dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).
Kemudian kedua, penentuan lokasi khusus menjadikan perhatian yang lebih kuat dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) nantinya. Proses pemutakhiran daftar pemilih sebagai wujud jaminan hak pilih setiap individu dilakukan secara maksimal termasuk kepada pemilih yang tidak menetap di rumah.
"Informasi terhadap pemilih yang tidak berada di tempat menjadi informasi bagi pemilih yang potensial memilih di TPS lain dan memilih di lokasi khusus," ucap Lolly.
Selanjutnya ketiga, kata Lolly, identifikasi lokasi khusus semakin relevan setelah DPT ditetapkan. Kegiatan ini untuk semakin memaksimalkan identifikasi bagi pemilih yang pindah memilih dan pemilih yang belum mempunyai KTP elektronik.
Keempat, Lolly menuturkan, demi terjaminnya hak pilih atas lokasi yang telah diidentifikasi namun belum dilakukan sosialisasi, Bawaslu mengimbau agar KPU melakukan sosialisasi dan melakukan pencermatan kembali terhadap kriteria lokasi khusus pada daftar terlampir sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.
Baca Juga: Bawaslu Investigasi Pembentangan Bendera Partai Ummat di Masjid