TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cegah Kerawanan, Bawaslu Dorong KPU Cermati Potensi Lokasi Khusus

Bawaslu sebut ada 3.189 potensi lokasi khusus

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bertemu dengan Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencermati potensi lokasi khusus yang tersebar di 37 provinsi.

Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty menjelaskan, berdasarkan hasil pemetaan Bawaslu, disimpulkan sejumlah catatan. 

Baca Juga: 8 Parpol Susun Strategi Lawan PDIP di MK soal Proporsional Tertutup

Baca Juga: Alasan PSI Jadi Pihak Terkait Uji Materi Proporsional Terbuka di MK

1. Bawaslu minta KPU fokus identifikasi lokasi khusus

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Yosafat DIva Bayu Wisesa)

Pertama, Bawaslu mendorong KPU supaya lebih serius dalam mengidentifikasi lokasi-lokasi khusus tersebut.

"Penentuan lokasi khusus yang dihasilkan oleh KPU belum sepenuhnya mencakup semua lokasi dalam menjamin hak pilih bagi pemilih rentan. Terbukti dengan pemetaan Bawaslu yang menunjukkan mayoritas lokasi rentan belum dimasukkan dalam lokasi khusus," kata Lolly dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).

Kemudian kedua, penentuan lokasi khusus menjadikan perhatian yang lebih kuat dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) nantinya. Proses pemutakhiran daftar pemilih sebagai wujud jaminan hak pilih setiap individu dilakukan secara maksimal termasuk kepada pemilih yang tidak menetap di rumah. 

"Informasi terhadap pemilih yang tidak berada di tempat menjadi informasi bagi pemilih yang potensial memilih di TPS lain dan memilih di lokasi khusus," ucap Lolly.

Selanjutnya ketiga, kata Lolly, identifikasi lokasi khusus semakin relevan setelah DPT ditetapkan. Kegiatan ini untuk semakin memaksimalkan identifikasi bagi pemilih yang pindah memilih dan pemilih yang belum mempunyai KTP elektronik.

Keempat, Lolly menuturkan, demi terjaminnya hak pilih atas lokasi yang telah diidentifikasi namun belum dilakukan sosialisasi, Bawaslu mengimbau agar KPU melakukan sosialisasi dan melakukan pencermatan kembali terhadap kriteria lokasi khusus pada daftar terlampir sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.

 

Baca Juga: Bawaslu Investigasi Pembentangan Bendera Partai Ummat di Masjid

2. Bawaslu identifikasi 3.189 potensi lokasi khusus

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Lolly Suhenty (IDN Times / Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Lolly menjelaskan, pihaknya mengidentifikasi ada 3.189 potensi lokasi khusus yang tersebar di 37 provinsi.

"Fokus pencegahan pelanggaran dan mitigasi kerawanan pada awal tahapan pemutakhiran daftar Pemilih, Bawaslu identifikasi 3.189 potensi lokasi khusus di 37 provinsi," kata Lolly.

Dia menjelaskan, hal tersebut merupakan upaya pencegahan atas tindaklanjut indeks kerawanan pemilu (IKP) yang menunjukan kerawanan tinggi pada dimensi penyelenggaraan pemilu khususnya, hak memilih.

"Berdasarkan ketentuan pasal 179 PKPU Nomor 7 Tahun 2022, Pemilih di lokasi khusus merupakan Pemilih berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sehingga KPU melalui KPU Kabupaten/Kota menyusun Daftar Pemilih di lokasi khusus," ucap dia.

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya