Daftar Jadi Peserta Pemilu, Partai Buruh Siap Bawa 5.000 Orang ke KPU
Partai Buruh bakal gelar acara festival
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, memastikan bakal melakukan pendaftaran sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024, pada 12 Agustus 2022 mendatang sekira pukul 13.00 WIB.
Nantinya dalam pendaftaran itu, Partai Buruh akan menggelar festival yang dihadiri hingga 5.000 orang di depan Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
"Saat pendaftaran nanti, ada prosesi pengantaran oleh anggota Partai Buruh dalam bentuk parade atau festival yang akan melibatkan sekitar 3.000 sampai dengan 5.000 orang. Di situ akan hadir semua elemen masyarakat pendukung Partai Buruh," ujar Ferri dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8/2022).
1. Partai Buruh pastikan acara dibuat dalam bentuk festival bukan demo
Ferri memastikan, massa yang menghadiri festival pendaftaran di KPU RI tersebut bakal dihadiri berbagai kalangan dari kelas pekerja.
"Buruh, petani, nelayan, mahasiswa, pelajar, rakyat miskin kota, pekerja rumah tangga, ojol, sopir bus dan angkot, guru honorer, pekerja migran, pekerja medis, pedagang pasar, asongan, pengangguran, sampai gelandangan akan tumpah-ruah mengiringi pendaftaran Partai Buruh," ucap dia.
Pihaknya juga menegaskan, bahwa acara yang digelar itu dalam bentuk parade, bukan aksi unjuk rasa. Sehingga acara tersebut akan berjalan tertib dan aman.
Ferri memastikan tidak akan ada orasi untuk menuntut suatu kebijakan seperti dalam aksi demonstrasi pada umumnya. Partai Buruh hanya ingin menyampaikan dukungan kepada KPU untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang jujur dan adil.
"Kami pastikan parade atau festival itu akan berjalan tertib, aman, dan damai. Itu sudah menjadi ciri Partai Buruh. Tetapi perlu saya tegaskan bahwa parade atau festival itu bukan aksi unjuk rasa. Ini hal yang berbeda," kata dia.
Baca Juga: Partai Buruh Kritik Sipol Tidak Ideal, KPU: Itu Dialektika Komunikasi
Baca Juga: Partai Buruh Gugat Sejumlah Pasal UU Pemilu ke MK