Dear Gen Z, Ini Update Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu
Partai Prima gugat KPU ke PN Jakpus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar pada 14 Februari 2024, publik dihebohkan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal menunda tahapan pemilu.
Adapun gugatan tersebut dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Gugatan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. itu menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat, yang diajukan pada 8 Desember 2022.
Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik, yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
PN Jakpus memutuskan menerima gugatan yang diajukan Partai Prima pada Kamis, 2 Maret 2023. Hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
IDN Times menerima sejumlah pertanyaan Generasi Z (Gen Z) yang ditajukan langsung kepada redaksi melalui platform #GenZMemilih tentang Pilpres 2024. "Info plis, update pemilu setelah keputusan PN Jakpus yang minta ditunda?" Begini jawabannya dari tim redaksi.
Baca Juga: Gen Z Perlu Tahu! Masa Tenang, Kampanye, APK hingga APS dalam Pemilu
Baca Juga: Gen Z Ini Definisi Politik Identitas, Ciri dan Contohnya
1. Pengadilan Tinggi DKI batalkan Putusan PN Jakpus soal tunda pemilu
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan gugatan Partai Prima ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal tunda tahapan Pemilu 2024. Dengan demikian, PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU RI terkait putusan PN Jakpus dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Adapun berkas banding KPU terhadap PN Jakpus dikirimkan ke Pengadilan DKI Jakarta pada 29 Maret 2023. Kemudian teregister sebagai Nomor Putusan Banding 230/PDT/2023/PT DKI.
Hakim Ketua, Sugeng Riyono, membacakan langsung amar putusan banding dalam sidang putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sugeng menegaskan, putusan banding tersebut dianulir menjadi tahapan pemilu tidak ditunda.
"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar dia Selasa, 11 April 2023.
Sugeng dalam putusannya juga mengatakan, pengadilan tingkat banding tidak sepakat dengan pengadilan tingkat pertama. Pertimbangannya, telah terjadi kekosongan hukum perihal gugatan dengan perkara a quo, yakni di luar substansi yang telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Oleh karena itu putusan pengadilan tingkat pertama yang mengadili perkara a quo harus dibatalkan," tutur dia.
Baca Juga: Dear Gen Z, Ini Arti Ambang Batas Perlemen dan Presiden