TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dilaporkan ke Bawaslu dan DKPP, Ketua KPU: Jangan Sakit Hati

"Jangan pernah kemudian sakit hati."

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Yosafat DIva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari meminta jajarannya tetap profesional menyiapkan kontestasi politik Pemilu 2024 meskipun mendapat berbagai pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kami di KPU pusat selalu menyampaikan kepada teman-teman di jajaran KPU Provinsi, kabupaten/kota, jangan pernah berkecil hati, jangan pernah mengeluh, dan jangan pernah kemudian sakit hati kalau kita ini dilaporkan ke Bawaslu, diadukan ke DKPP, diadukan ke PTUN, ke Mahkamah Konstitusi," kata dia dalam sambutan acara Catatan Akhir Tahun 2022 Komisi Pemilihan Umum di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga: KPU Tidak Akan Hentikan Tahapan Pemilu Meski Dituduh Berbuat Curang

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024 Dugaan KPU Curang hingga Kisruh Curi Start Kampanye

1. Jadi anggota KPU merupakan tugas berat

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dalam sambutan Catatan Akhir Tahun 2022 Komisi Pemilihan Umum di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Hasyim menjelaskan, menjadi anggota KPU merupakan tugas berat. Sehingga dia mengimbau kepada jajarannya untuk tidak mengeluh dan tetap profesional supaya kontestasi politik 2024 bisa berjalan dengan lancar.

"Karena sudah tau di undang-undang itu risiko yang harus ditanggung, jadi kalau sudah mau mendaftar jadi anggota KPU, jangan kepalang tanggung. Kalau sudah basah, ya, nyebut sekalian. Jangan kemudian dapat gugatan atau keluhan lewat saluran lembaga-lembaga yang sudah disediakan tadi," ucap dia.

Baca Juga: Pelapor Siapkan Saksi Ahli di Sidang Dugaaan Pelanggaran KPU Sulsel

2. KPU salah satu lembaga negara yang punya banyak kewenangan

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Hasyim mengatakan KPU jadi salah satu lembaga negara dengan kewenangan yang banyak. Mulai dari menetapkan daftar pemilih, menghitung rekapitulasi suara hingga menetapkan hasil pemilu.

"Kewenangan yang diberikan UU kepada KPU itu sangat besar dalam penyelanggaraan pemilu. Kalau diajukan serangkaian pertanyaan, misalnya siapa yang diberi wewenang untuk menetapkan daftar pemilih, siapa yang diberi wewenang menetapkan peserta pemilu, daerah pemilihan, menetapkan calon, waktu penyelenggaraan kampanye, menyelenggarakan pemungutan suara, penghitungan suara, rekapitulasi suara dari tingkat kecamatan sampai nasional," tutur Hasyim. 

Baca Juga: Anggaran Masih Mandek, Eks Ketua KPU: Jangan Buat KPU Mengemis!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya