TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dinilai Kampanye Capres di Luar Jadwal, Anies Dilaporkan ke Bawaslu

Kampanye dini Anies menimbulkan kecemburuan politik

Bakal capres Anies Baswedan ketika melakukan safari politik di Aceh pada 2 Desember 2022. (www.instagram.com/@aniesbaswedan)

Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dilaporkan terkait safari politik yang dinilai sebagai kampanye di luar jadwal. Diketahui, Anies bersama NasDem sebagai partai yang mengusung capres, belakangan menggelar acara di beberapa daerah.

Terkait hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu RI, Puadi mengatakan, pelaporan bakal capres NasDem Anies itu berkaitan dengan acara kampanye di Aceh pada 2 Desember 2022 lalu.

“Kemarin ada Warga Negara Indonesia (WNI) datang ke kantor Bawaslu untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada 2 Desember 2022,” kata Puadi saat dihubungi, Rabu, 7 Desember 2022.

Baca Juga: Insiden Telur Busuk Jelang Anies Tiba di Aceh, Demokrat: Tangkap!

Baca Juga: Intimidasi di Safari Politik Anies, Projo: Demokrasi Harus Bermartabat

1. Laporan belum diterima karena berkas tak lengkap

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Namun, Bagja menjelaskan berkas laporan tersebut belum diterima oleh Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu (FPPP) Bawaslu karena berkas pelapor belum lengkap.

“Namun laporan mereka oleh FPPP belum diterima dan belum dituangkan dalam formulir B1 dikeranakan mereka belum membawa bukti 3 rangkap,” ucap dia.

Baca Juga: Zulhas: Anies Pancasilais, Tak Mungkin Cuma Bela Islam!

2. Pelapor memiliki waktu tujuh hari untuk melengkapi berkas

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (IDN Times/Gregorius Aryodamar)

Lebih lanjut Puadi memastikan pelapor masih memiliki waktu tujuh hari untuk melengkapi berkas.

"Dikarenakan batas 7 hari sejak diketahui masih ada, maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkannya, sebelum 7 hari sejak diketahui," imbuh dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya