TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dinyatakan Melanggar dan Verifikasi Ulang Prima, KPU: Kami Hormati!

Partai Prima diberi kesempatan perbaikan 10x24 jam

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024. Pelanggaran itu terjadi saat melakukan verifikasi terhadap Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU RI, Muhammad Afifuddin memastikan pihaknya menghormati putusan tersebut.

Baca Juga: DPR Cecar KPU Lamban Selesaikan Gugatan Partai Prima

Baca Juga: Ada Potensi Pelanggaran saat Ramadan, Bawaslu: Kami Tak Larang Sedekah

1. KPU hormati hak Partai Prima dan putusan Bawaslu

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pria yang akrab dipanggil Afif ini menuturkan, pihaknya menghormati hak Partai Prima sebagai pihak pelapor yang melaporkan KPU ke Bawaslu.

Selain itu, dia juga menghargai putusan Bawaslu sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap kinerja KPU.

"Ya kita hormati hak Prima untuk mengajukan keberatan atas proses administrasi di Bawalsu," kata dia kepada awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

"Kita juga menghormati putusan Bawaslu," lanjut Afif.

2. KPU akan bahas di sidang pleno

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Afif menegaskan, KPU akan membahas putusan Bawaslu tersebut dalam rapat pleno.

"Selanjutnya, saya akan melaporkan ke pleno atas putusan sidang pada hari ini," kata dia.

Baca Juga: Tunggu Perppu Pemilu di DOB Papua, KPU Pastikan SDM KPU Siap

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya