Dinyatakan Melanggar dan Verifikasi Ulang Prima, KPU: Kami Hormati!
Partai Prima diberi kesempatan perbaikan 10x24 jam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024. Pelanggaran itu terjadi saat melakukan verifikasi terhadap Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU RI, Muhammad Afifuddin memastikan pihaknya menghormati putusan tersebut.
Baca Juga: DPR Cecar KPU Lamban Selesaikan Gugatan Partai Prima
Baca Juga: Ada Potensi Pelanggaran saat Ramadan, Bawaslu: Kami Tak Larang Sedekah
1. KPU hormati hak Partai Prima dan putusan Bawaslu
Pria yang akrab dipanggil Afif ini menuturkan, pihaknya menghormati hak Partai Prima sebagai pihak pelapor yang melaporkan KPU ke Bawaslu.
Selain itu, dia juga menghargai putusan Bawaslu sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap kinerja KPU.
"Ya kita hormati hak Prima untuk mengajukan keberatan atas proses administrasi di Bawalsu," kata dia kepada awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
"Kita juga menghormati putusan Bawaslu," lanjut Afif.
Baca Juga: Tunggu Perppu Pemilu di DOB Papua, KPU Pastikan SDM KPU Siap