Tunggu Perppu Pemilu di DOB Papua, KPU Pastikan SDM KPU Siap

KPU yakin Perppu diterbitkan pada pertengahan November 2022

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pihaknya siap memenuhi kebetuhan sumber daya manusia (SDM) sebagai penyelenggara pemilu di tiga provinsi baru di Papua. Tiga daerah yang terhimpun dalam Daerah Otonom Baru (DOB) Papua itu baru diresmikan Mendagri.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menjelaskan, saat ini KPU masih menunggu disahkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang penyelenggaraan pemilu.

"SDM kami tidak ada masalah, ketika nanti Perppu disahkan kami langsung mempersiapkan segala waktunya," ujar dia kepada awak media, Senin (14/11/2022).

Baca Juga: Politik Uang Marak Terjadi di Sistem Pemilu Proposional Terbuka

1. KPU yakin Perppu akan disahkan pada pertengahan November

Tunggu Perppu Pemilu di DOB Papua, KPU Pastikan SDM KPU SiapKantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham mengatakan, KPU RI yakin Perppu akan segera disahkan pada pertengahan November sesuai dengan janji pemerintah dan DPR.

"Saya selaku (koordinator) divisi teknis penyelenggara pemilu meyakini bahwa apa yang disampaikan pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR dan pemerintah, akan menepati janji di mana pertengahan November 2022 adalah waktu perppu akan ditetapkan," tutur dia.

Baca Juga: Aturan KPU bagi Calon Anggota DPD 2024: Ada Fotokopi KTP Pendukung

2. Perppu sebagai landasan hukum membentuk KPU Provinsi di DOB Papua

Tunggu Perppu Pemilu di DOB Papua, KPU Pastikan SDM KPU SiapKomisioner KPU divisi teknis penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik (IDN Times/Tata Firza)

Idham mengatakan, Perppu harus segera disahkan, mengingat pencalonan anggota DPD RI akan dimulai pada 6 Desember 2022. Perppu Pemilu sendiri perlu disahkan dampak adanya DOB Papua. Sebab, UU Pemilu yang lama belum mengatur soal pemilu di 3 provinsi baru Papua.

"Terbitnya perppu itu bagi kami sebagai landasan hukum bagi kami untuk membentuk KPU di 3 DOB (daerah otonomi baru)," ujar Idham.

"Dikarenakan tanggal 6 Desember 2022 itu ada tahapan penyelenggaraan tahapan pemilu, khusunya dukungan bakal calon DPD itu artinya bahwa yang ditugaskan di sekretariat di 3 DOB itu orang yang berpengalaman karena tahapan langsung running," sambung dia.

Baca Juga: KPU Sebut Sembilan Parpol Belum Penuhi Syarat Verifikasi Faktual

3. Mendagri menilai pemerintah lebih baik terbitkan Perppu

Tunggu Perppu Pemilu di DOB Papua, KPU Pastikan SDM KPU SiapMendagri Tito Karnavian meresmikan tiga provinsi baru yang terhimpun dalam DOB Papua (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meresmikan tiga provinsi baru yang terhimpun dalam DOB Papua. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga mengangkat penjabat (Pj) gubernur di tiga provinsi baru DOB Papua.

Adapun ketiganya ialah Pj Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo; Pj Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo; dan Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk. Pemerintah akan mempersiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) soal Pemilu untuk mengakomodasi tiga Provinsi DOB Papua.

Kemudian dalam acara pelantikan itu, Tito memaparkan dalam UU Pemilu disebutkan bahwa total anggota DPR RI jumlahnya 575. Dengan ditambahnya tiga DOB Papua, berarti otomatis jumlah anggota dewan akan bertambah, termasuk anggota DPD RI.

Tito menilai pemerintah lebih memilih untuk menerbitkan perppu dibandingkan harus merevisi UU Pemilu.

"Kalau revisi panjang sekali prosesnya. Kalau perppu cukup terhadap pasal itu saja. Dari 575 menjadi misalnya, berapa ya. Misalnya, angkanya 1 poin, itu UU harus dirombak melalui perppu," kata Tito, di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2022).

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya