Dirjen Polpum Kemendagri Akui Gelisah Polemik Tunda Tahapan Pemilu
Dikhawatirkan mengganggu proses tahapan pemilu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri), Bahtiar, mengaku gelisah terkait polemik penundaan tahapan pemilu, sebagaimana yang terdapat pada gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Adapun dalam putusan atas gugatan itu, salah satu poin amar putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu. Kemudian, atas putusan PN Jakpus itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kemudian menyatakan KPU terbukti melanggar administrasi proses verifikasi administrasi Partai Prima untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Bawaslu kemudian memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi ulang.
Baca Juga: KPU Buka Suara Tak Ikut Diskusi Polemik Penundaan Pemilu 2024
1. Bahtiar akui gelisah melihat polemik yang terjadi
Terkait hal tersebut, Bahtiar secara prinsip menghormati segala upaya hukum dan risiko yang saat ini ditempuh. Namun dia mengaku gelisah melihat polemik yang muncul dan berpotensi menganggu proses tahapan pemilu.
"Prinsipnya kita pemerintah menghormati segala upaya dan risiko yang sedang berlangsung, sebagai salah satu dari ketua tim pemerintah waktu membentuk undang-undang pemilu, agak gelisah juga melihat proses saat ini, karena proses ini nanti akan berdampak pada tahap-tahap berikutnya," kata dia dalam rapat kerja (raker) Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).
Baca Juga: Polemik Tunda Pemilu, Partai Prima Minta Dilibatkan RDP Komisi II DPR