TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dirjen Polpum Kemendagri Akui Gelisah Polemik Tunda Tahapan Pemilu 

Dikhawatirkan mengganggu proses tahapan pemilu

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar menekankan sinergi untuk netralitas ASN Pemilu 2024. (Dok. Puspen Kemendagri).

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri), Bahtiar, mengaku gelisah terkait polemik penundaan tahapan pemilu, sebagaimana yang terdapat pada gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Adapun dalam putusan atas gugatan itu, salah satu poin amar putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu. Kemudian, atas putusan PN Jakpus itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kemudian menyatakan KPU terbukti melanggar administrasi proses verifikasi administrasi Partai Prima untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Bawaslu kemudian memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi ulang.

Baca Juga: KPU Buka Suara Tak Ikut Diskusi Polemik Penundaan Pemilu 2024

1. Bahtiar akui gelisah melihat polemik yang terjadi

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Terkait hal tersebut, Bahtiar secara prinsip menghormati segala upaya hukum dan risiko yang saat ini ditempuh. Namun dia mengaku gelisah melihat polemik yang muncul dan berpotensi menganggu proses tahapan pemilu.

"Prinsipnya kita pemerintah menghormati segala upaya dan risiko yang sedang berlangsung, sebagai salah satu dari ketua tim pemerintah waktu membentuk undang-undang pemilu, agak gelisah juga melihat proses saat ini, karena proses ini nanti akan berdampak pada tahap-tahap berikutnya," kata dia dalam rapat kerja (raker) Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).

Baca Juga: Polemik Tunda Pemilu, Partai Prima Minta Dilibatkan RDP Komisi II DPR

2. Dikhawatirkan terjadi sengketa pada tahapan pemilu berikutnya

Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bahtiar menjelaskan, kegelisahan itu terkait dengan potensi munculnya sengketa-sengketa administrasi yang lain. Dengan adanya putusan PN Jakpus dan Prima, bukan tidak mungkin bisa menginspirasi parpol lain. Salah satunya mencampur adukkan, putusan pengadilan negeri dengan penyelenggaraan pemilu.

"Kegelisahan saya terbesarnya adalah nanti tahap berikutnya pasti ada sengketa-sengketa administrasi lagi. Ada pelanggaran sengketa proses dan kemungkinan ada pelanggaran administrasi," tutur dia.

"Bayangkan yang disampaikan oleh, kalau rezim pengadilan negeri kita tarik masuk rezim pemilu, dan itu akan terus berlangsung pada tahap berikutnya," lanjut Bahtiar.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya