KPU Buka Suara Tak Ikut Diskusi Polemik Penundaan Pemilu 2024

KPU fokus dalam pelaksanaan tahapan pemilu

Jakarta, IDN Times - Isu penundaan Pemilu 2024 kerap mewarnai diskusi di media sosial. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), August Melasz, membeberkan alasan KPU tak masuk dalam diskusi tersebut.

"Kemudian KPU dianggap lemah atau kurang dalam mewarnai diskusi atau merespons itu, mungkin KPU bukan dalam konteks mendiskusikan isu penundaannya," ujar August dalam webinar yang diselenggarakan AMSI, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga: DKPP Periksa Anggota KPU Pangkep soal Penganiayaan Sesama Komisioner

1. KPU fokus melaksanakan tahapan Pemilu 2024

KPU Buka Suara Tak Ikut Diskusi Polemik Penundaan Pemilu 2024Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

August menerangkan, KPU selama ini fokus melaksanakan tahapan Pemilu 2024. Oleh karenanya, KPU tak ikut dalam diskusi mengenai isu penundaan pemilu.

"Mungkin kalau porsinya counter wacana mengenai isu penundaan, mungkin tidak, tapi dalam konteks memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024, berdasarkan tahapan yang sudah kami atur di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, berjalan," ucap dia.

Baca Juga: KPU Pastikan Lanjut Verifikasi Administrasi Partai Prima

2. KPU enggan komentari hal yang bukan menjadi fokus

KPU Buka Suara Tak Ikut Diskusi Polemik Penundaan Pemilu 2024Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (IDN Times/Ilyas Mujib)

Lebih lanjut, August menerangkan, KPU enggan mengomentari hal yang bukan menjadi fokusnya. Menurutnya, KPU bekerja sesuai dengan aturan yang ada.

"Tahapan-tahapan itu substansinya terkait dengan penyebarluasan informasi, saat ini KPU sedang berkutat dengan urusan misalnya pendaftaran atau proses calon perseorangan atau DPD, kemudian secara pararel daftat pemilih untuk dimunculkan sebagai daftar pemilih sementara atau proses-proses di satuan kerja kabupaten/kota," kata dia.

Baca Juga: KPU Ajukan Memori Banding Tambahan atas Penundaan Pemilu, Ini Poinnya

3. KPU tak bisa komentari hasil putusan pengadilan atau lembaga pengawas

KPU Buka Suara Tak Ikut Diskusi Polemik Penundaan Pemilu 2024Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam kesempatan itu, August menegaskan, KPU tak bisa mengomentari hasil putusan pengadilan atau lembaga pengawas pemilu.

"Di grup WA jurnalis pemilu yang ada di KPU, muncul juga pertanyaan ketika satu peristiwa kami ketika melakukan koreksi dan perbaikan atau putusan yang dihasilkan PN Jakarta Pusa oleh gugatan Partai Prima, atau putusan DKPP, ketika keluar putusan bertanya ke kami bagaimana responsnya? Bagaimana tanggapan? ini KPU tidak akan mungkin punya ruang gerak untuk mengomentari substansi dari putusan itu," ujar dia.

Kewajiban KPU, kata August, menghormati dan menindaklanjuti putusan pengadilan, substansinya mungkin pihak luar yang mengomentari.

"Misalnya kalau PN Jakarta Pusat kami diberi ruang gerak untuk banding, tapi kalau putusan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), atau putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) itu mengikat, kalau kami tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu kami kena pidana," imbuhnya.

 

Penasaran dengan isu-isu pemilu dan gonjang ganjing capres cawapres, baca selengkapnya di sini

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya