Polemik Tunda Pemilu, Partai Prima Minta Dilibatkan RDP Komisi II DPR

Komisi II gelar RDP bersama penyelenggara pemilu

Jakarta, IDN Times - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) buka suara terkait perdebatan yang sempat terjadi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama penyelenggara pemilu, dalam membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait potensi penundaan tahapan pemilu.

Terkait hal tersebut, Juru Bicara (Jubir) Partai Prima, Farhan Abdillah Dalimunthe, menyarankan agar dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI mengundang Partai Prima sebagai pihak terkait.

Baca Juga: Bawaslu: Putusan Gugatan Partai Prima Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024

1. Prima minta diundang jika RDP Komisi II digelar

Polemik Tunda Pemilu, Partai Prima Minta Dilibatkan RDP Komisi II DPRKantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Rakyat Adil Makmur di Cempaka Putih, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Farhan mengatakan, agar keterangan yang disampaikan jelas dan adil, seharusnya Komisi II DPR RI mengundang Partai Prima.

"Ya sederhananya begini, DPR membuat RDP tapi tidak mengundang Prima, karena harusnya kalau mau dengar cerita yang selengkapnya, Prima harusnya dilibatkan di situ," kata dia kepada awak media saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga: KPU: Partai Prima Cuma Diverifikasi Ulang di 2 Provinsi 

2. Dengan melibatkan Prima, data yang disampaikan lebih komprehensif

Polemik Tunda Pemilu, Partai Prima Minta Dilibatkan RDP Komisi II DPRKantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Rakyat Adil Makmur di Cempaka Putih, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menurut Farhan, RDP Komisi II dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut tidak komprehensif.

Padahal, kata Farhan, dengan mengundang Partai Prima dalam RDP Komisi II, data-data yang disampaikan bisa jauh lebih valid.

"Libatkan saja Prima karena data-datanya kita punya semua. Dari yang kita dengar kemarin di RDP ya kami rasa belum komprehensif," tutur dia.

Baca Juga: KPU Hadapi 48 Perkara dalam Proses Tahapan Pemilu 2024

3. DPR, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri dinilai tak paham gugatan Prima

Polemik Tunda Pemilu, Partai Prima Minta Dilibatkan RDP Komisi II DPRRapat Dengar Pendapat (RDP) bersama penyelenggara pemilu dalam membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait potensi penundaan tahapan pemilu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Farhan menilai, sejumlah pihak yang ikut dalam RDP bersama Komisi II DPR tampak tidak memahami gugatan Partai Prima.

"Mungkin mereka belum paham apa gugatan kami, apa tujuan kami menggugat, untuk itu libatkan saja Prima untuk di RDP-RDP selanjutnya," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, dalam RDP yang digelar Komisi II DPR tersebut, sejumlah fraksi menyinggung polemik putusan PN Jakpus dan Bawaslu, yang dinilai mampu menunda tahapan pemilu yang saat ini sudah berjalan.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya