DKPP Sidang Sekjen Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Seleksi Anggota
Sidang digelar secara terbuka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Sekretaris Jendral Bawaslu, Ichsan Fuady. Ichsan diadukan karena diduga melakukan pelanggaran terkait seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Sidang dengan perkara Nomor 97-PKE-DKPP/VII/2023 itu akan dilaksanakan di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Kamis (3/8/2023) pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: KPU Diminta Gelar Fit and Proper Test Komisioner KPU Papua Pegunungan
1. PNS Sektretariat Bawaslu RI sebagai pihak teradu
Perkara ini diadukan Indrawati yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Dia memberikan kuasa kepada Rahmat Devi Irawan, Eka Kurnia Chrislianto, dan Rudy Farcison.
Teradu didalilkan telah merugikan dan mengurangi hak konstitusional dengan melarang Pengadu untuk mengikuti seleksi sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Seleksi Calon Anggota Bawaslu Jakpus Disorot, Ada Pecatan ASN