DPR Bantah Perpanjang Masa Jabatan Kades Terkait Presiden 3 Periode
UU Desa masuk Prolegnas Prioritas 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia membantah usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) jadi pintu masuk perpanjang jabatan presiden tiga periode.
Doli menjelaskan, aturan mengenai perpanjang jabatan kepala desa tidak ada hubungannya dengan jabatan presiden. Dia menegaskan, payung hukum keduanya sangat berbeda.
Mengenai jabatan kepala desa diakomodasi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Selain itu pengaturan jabatan kepala desa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Sementara, jabatan kepala negara atau presiden diatur dalam Pasal 7 UUD NKRI 1945.
"Saya kira gak ada hubungannya, satu UU-nya beda," kata Doli saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (23/1/2023).
Baca Juga: Survei Algoritma: Masyarakat Ingin Jokowi Netral, Tak Endorse Capres
Baca Juga: Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Berpotensi Disusupi Kepentingan 2024
1. Komisi II DPR nilai aturan mengenai jabatan kepala desa berbeda dengan presiden
Di samping itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini memastikan, revisi UU Desa hanya melibatkan pemerintah dengan DPR RI. Namun, dalam jabatan presiden harus melakukan amandemen UUD 1945.
"UU tentang Desa malah jauh, yang satu UUD 1945, satu lagi UU biasa. Kalau ini kan cukup hanya kesepakatan pemerintah dengan DPR saja. Tapi kalau jabatan presiden kita bicara soal amandemen UUD 1945 jadi saya kira gak ada kaitannya, jauhlah," ucap Doli.
Baca Juga: Survei: Mayoritas Masyarakat Tak Setuju Jabatan Presiden Diperpanjang