DPR Minta Bawaslu Serius Godok Perbawaslu: Jangan Tambah Kerjaan DKPP
Komisi II sorot anggaran DKPP yang rendah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk serius membahas Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
Hal tersebut disampaikan Junimart saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
RDP tersebut membahas soal Perubahan atas (Perbawaslu) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pemilu.
Baca Juga: DPR Imbau Isu Jabatan Kepala Desa Tak Dikaitkan ke Pemilu 2024
Baca Juga: Parpol Besar Akan Diuntungkan Jika Pemilu Proporsional Tertutup
1. Bawaslu diminta serius godok Perbawaslu
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini awalnya mengkritisi Bawaslu lantaran perubahan Perbawaslu yang diajukan dianggap kurang jelas.
"Jangan dibuat Perbawaslu ini jadi Perbawaslu yang remeh-temeh. Harus jelas ini, dari istilah saja, semula terus menjadi, tapi ini isinya sama saja. Coba diperhatikan ini," kata Junimart di Ruang Sidang Komisi II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).
Junimart lantas menjelaskan, Komisi II bertanggung jawab sebagai pengawas terhadap penyelenggaraan pemilu. Dia mengimbau Bawaslu untuk tidak menambah kerja DKPP yang pagu anggarannya tahun 2023 hanya Rp26,1 miliar.
"Kalau kami tidak kritis, ini bisa bablas dan akan menambah kerja-kerja DKPP. Nanti Bawaslu dilaporkan ke DKPP, sementara anggaran DKPP ini hanya Rp26 miliar. Mungkin sekarang sudah habis anggaran, sedangkan laporannya yang kami dapat sudah sampai 90. Jadi jangan bikin tambahan kerja-kerja DKPP yang anggarannya cukup signifikan untuk tidak kerja maksimal," ucap dia.
Baca Juga: KPU Ajak Dewan Pers Bahas Aturan Sosialisasi dan Kampanye Pemilu 2024
Baca Juga: Bawaslu Resmikan 3 Kantor DOB Papua, Tekankan Koordinasi dengan Pemda