TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gen Z, Yuk Simak Fungsi hingga Wewenang DPD RI Sebelum Memilih

Tanya apapun soal pemilu di microsite GenZMemilih

ilustrasi gen z dan milennial (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan salah satu lembaga legislatif di Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya, DPD punya sejumlah fungsi yakni legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

Lantas, sebagai pemilih muda apakah kamu sudah mengenal pemilihan DPD, apa fungsinya dan apa pertimbangan kamu memilih DPD pada Pemilu 2024?

Pertanyaan tersebut diajukan pembaca kepada redaksi IDN Times melalui platform pemilu dan politik #GenZMemilih. Selain menampilkan berbagai berita soal pemilu dan politik.

Platform ini juga menampung berbagai pertanyaan Gen Z dan Milenial seputar politik dan pemilu yang akan dijawab redaksi IDN Times. Yuk simak jawabannya, agar bisa jadi pertimbangan dalam memilih DPD.

Baca Juga: Gen Z, Ini Alasan Suara Pemilih di Pulau Jawa Jadi Rebutan Capres

1. Fungsi dan visi-misi DPD RI

(IDN Times)

Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI, sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.

Berikut visi dan misi DPD:

Visi
DPD RI menjadi parlemen yang kuat dan aspiratif untuk memperjuangkan kepentingan daerah dalam wadah NKRI”

Misi
1.Memperkuat kewenangan DPD RI sesuai dengan UUD NRI 1945 dan UU.
2.Memperkuat DPD RI sebagai parlemen Indonesia untuk memperjuangkan kepentingan daerah ditingkat nasional.
3.Mengoptimalkan hubungan kelembagaan DPD RI dengan Lembaga Negara, Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.
4.Meningkatkan hubungan kelembagaan DPD RI dengan parlemen dalam negeri dan luar negeri.

Baca Juga: Gen Z Memilih, Ternyata Begini Peran Gen Z di Pemilu 2024

2. Tugas dan wewenang DPD RI

Ilustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)

Berikut tugas dan wewenang DPD RI:

1. Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

2. Pembahasan Rancangan Undang Undang Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

3. Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK Pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undangundang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.

4. Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang - Undang Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

5. Penyusunan Prolegnas Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

6. Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya