Terusik Putusan Etik MKMK, Ganjar Singgung Hukum yang Menyakitkan Mata

Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat

Jakarta, IDN Times - Calon Presiden 2024, Ganjar Pranowo, mengaku terusik dan gelisah melihat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dia heran mengapa putusan yang prosesnya melanggar etik dapat diloloskan.

"Dari situ, saya semakin gelisah dan terusik, mengapa sebuah keputusan dari proses dengan pelanggaran etik berat dapat begitu saja lolos?" ujarnya dalam video yang dibagikannya di media sosial, Sabtu (12/11/2023).

"Apa ada bentuk pertanggungjawabannya kepada rakyat secara hukum," imbuhnya.

1. Ganjar heran putusan etik melanggar etika dijadikan landasan

Terusik Putusan Etik MKMK, Ganjar Singgung Hukum yang Menyakitkan MataCalon Presiden, Ganjar Pranowo usai diundang Presiden Jokowi di Istana Negara pada Senin (30/10/2023). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Ganjar heran mengapa putusan yang prosesnya melanggar etik tetap dijadikan rujukan bernegara. Mantan Gubernur Jawa Tengah itu menilai hukum saat ini menyilaukan mata.

"Mengapa hukum tampak begitu menyilaukan, hingga menyakitkan mata sehingga kita sulit sekali memahami cahayanya?" ujarnya.

Baca Juga: Ganjar Janji Dukung Pengembangan Seni dan Budaya Indonesia

2. Demokrasi harus berjalan adil

Terusik Putusan Etik MKMK, Ganjar Singgung Hukum yang Menyakitkan MataIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Ganjar berharap Indonesia pada masa mendatang gak dibangun dengan fondasi yang mencederai keadilan. Menurutnya, ini tanggung jawab semua pihak.

"Kita generasi yang ada saat ini punya tanggung jawab sejarah. Apakah kita akan mengorbankan sejarah panjang Indonesia ke depan? Jawaban saya, tidak," ujar Ganjar

"Kita akan memastikan sejarah yang terang, memastikan demokrasi dan keadilan sampai selamanya. Diam bukan sebuah pilihan," lanjutnya.

3. Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK

Terusik Putusan Etik MKMK, Ganjar Singgung Hukum yang Menyakitkan MataMantan Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Selasa (23/02) di Ruang Sidang MK (dok. Humas MK)

Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK karena melakukan pelanggaran etik yang berat. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie.

Selain dicopot, Anwar juga tak berhak mencalonkan lagi sebagai ketua dan terlibat dalam putusan terkait Pemilu 2024 hingga periode berakhir.

Baca Juga: [LINIMASA] Perkembangan Terkini Pemilu 2024

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya