TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kerusuhan PT GNI Dinilai Jadi Alarm Pemerintah Perbaiki Regulasi

Kebijakan dibuat harus sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945

Smelter PT GNI di Morowali (dok. IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Pusat Kajian Advokasi dan Persaingan Usaha (Puskapu) buka suara terkait peristiwa kerusuhan di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah pada (14/1/2023) lalu.

Direktur Eksekutif Puskapu, Sabaruddin menilai, peristiwa itu berpotensi memperburuk citra bangsa Indonesia. Mengingat investasi di Indonesia terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir di bawah kepemimpinan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. 

Namun, ada beberapa catatan penting yang dianggap harus menjadi perhatian khusus pemerintah agar iklim investasi bisa kondusif dan bisa memberi manfaat besar untuk masyarakat, bangsa, dan negara.

"Masalah tenaga kerja asing dan lokal seyogyanya menjadi fokus hanya pada level tenaga ahli," kata Sabaruddin dalam keterangannya kepada IDN Times, Senin (23/1/2023).

Baca Juga: Deretan Insiden Pekerja Tewas di PT GNI, Ada Seleb TikTok Terjebak Api

Baca Juga: KontraS: PT GNI Bermasalah, Perusahaan dan Negara Harus Tanggung Jawab

1. Pemerintah harus perbaiki regulasi

Ilustrasi peraturan (Sumber: freepik)

Oleh sebab itu, kata Sabaruddin, pihaknya memberi masukan jalan tengah, sehingga rakyat, pemerintah, dan pihak investor tak saling menyalahkan dalam kasus kerusuhan tersebut. Menurutnya, peristiwa kerusuhan di PT GNI menjadi akumulasi masalah kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia dalam ranah investasi asing di Indonesia.

"Perlu dievaluasi masalah regulasinya, bukan saling menyalahkan sesama anak negeri, terutama rakyat dan pemerintah. Tentu investasi dalam bidang pertambangan, khususnya nikel yang sedang berkembang, hendaknya bisa berdampak positif bukan hanya untuk perekonomian negara secara umum, tetapi secara khusus layaknya bisa berdampak kepada masyarakat sekitar," ucap dia.

Salah satu regulasi yang dibuat misalnya bisa dengan melibatkan tenaga kerja lokal dan asing secara proporsional. Kemudian juga akomodasi dalam hal pelibatan pengusaha lokal, Bumdes, dan UMKM, sehingga efek domino akan berdampak semakin luas dalam peningkatan perekonomian di daerah. Kemudian hal lain yang menjadi sorotan ialah adanya indikasi terjadi monopoli supplier oleh sejumlah pihak untuk memasok bahan baku penunjang smelter.

"Hal ini sangat kasat mata terjadi, sehingga ini juga menimbulkan keresahan dan permasalahan dalam dampak ekonomi daerah," tutur Sabaruddin.

Baca Juga: Komisi III Dorong Pakai Restorative Justice di Kasus Kerusuhan PT GNI

2. Pemerintah diharapkan mengambil kebijakan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia berharap, kepada pengambil kebijakan bisa memberi solusi dan langkah terobosan sehingga pemerintah terjaga marwah dan wibawa sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan sebesarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Kita tentu terus mendorong investasi hilirisasi di negeri yang kaya raya ini, sehingga sumber daya alam yang melimpah bisa bernilai guna bagi kita semua. Tetapi pada saat yang sama seharusnya pemerintah sebagai pemegang amanah memperhatikan keterlibatan masyarakat dalam setiap kegiatan," imbuh dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya