Ketua KPU Pastikan Pengaturan Dapil Tak Berubah di 2024
KPU pertimbangkan asas representatif dan akuntabilitas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pengaturan daerah pemilihan (dapil) baik untuk DPR dan DPRD provinsi tidak berubah.
"Kalau kemudian komposisi dapil diubah, itukan kemudian, ini manusiawi ya, orang itu berpikir next election, pemilu berikutnya, kalau ada dapil baru pikiran ke dapil baru," kata Hasyim, saat ditemui awak media di kawasan Jakarta Timur, Jumat (13/1/2023).
Baca Juga: Akui Pernah Kontak Sekjen KPU, Mahfud Bantah Intervensi Pemilu
Baca Juga: Ketua KPU Minta Maaf soal Pernyataan Proporsional Tertutup
1. KPU susun dapil pertimbangkan asas representatif dan akuntabilitas
Dalam kesempatan itu, Hasyim menjelaskan, ketika menyusun dapil, KPU mempertimbangkan dua asas pada lampiran Undang-Undang (UU) Pemilu yaitu representatif dan akuntabilitas.
"Asas representativeness dan asas accountibility. Sehingga itulah yang dijadikan cara pandang KPU, bahwa komposisi dapil, mengikuti sebagai yang ada di lampiran Undang-Undang Pemilu itu," ucap Hasyim.
Baca Juga: Kawal Pemilu Beberkan Bukti Kecurangan KPU ke DPR, Rapat Jadi Tertutup