TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketua KPU Pastikan Pengaturan Dapil Tak Berubah di 2024

KPU pertimbangkan asas representatif dan akuntabilitas

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pengaturan daerah pemilihan (dapil) baik untuk DPR dan DPRD provinsi tidak berubah.

"Kalau kemudian komposisi dapil diubah, itukan kemudian, ini manusiawi ya, orang itu berpikir next election, pemilu berikutnya, kalau ada dapil baru pikiran ke dapil baru," kata Hasyim, saat ditemui awak media di kawasan Jakarta Timur, Jumat (13/1/2023). 

Baca Juga: Akui Pernah Kontak Sekjen KPU, Mahfud Bantah Intervensi Pemilu

Baca Juga: Ketua KPU Minta Maaf soal Pernyataan Proporsional Tertutup

1. KPU susun dapil pertimbangkan asas representatif dan akuntabilitas

Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam kesempatan itu, Hasyim menjelaskan, ketika menyusun dapil, KPU mempertimbangkan dua asas pada lampiran Undang-Undang (UU) Pemilu yaitu representatif dan akuntabilitas. 

"Asas representativeness dan asas accountibility. Sehingga itulah yang dijadikan cara pandang KPU, bahwa komposisi dapil, mengikuti sebagai yang ada di lampiran Undang-Undang Pemilu itu," ucap Hasyim.

Baca Juga: Kawal Pemilu Beberkan Bukti Kecurangan KPU ke DPR, Rapat Jadi Tertutup

2. Penataan dapil didasari dinamika kependudukan

Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menurut Hasyim, kedua asas tersebut penting, mengingat basis untuk menyusun dapil, khususnya soal alokasi yang didasari dinamika kependudukan. 

"Tentu ada dinamika kependudukan karena basis untuk menyusun dapil terutama untuk alokasi kursi per dapil itu kan juga berdasarkan dinamika kependudukan," tutur dia.

"Komposisinya, komposisinya maksudnya dapil itu kan ada bisa juga satu kabupaten, atau bagian dari provinsi atau gabungan dari kabupaten. Ada yang satu provinsi," sambungnya. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya