KLHK Tangkap Pihak Swasta Terkait Limbah Ilegal Cemari Lingkungan
Dirut PT XLI dijerat pasal berlapis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap Direktur Utama PT XLI, BSS (47) sebagai tersangka perorangan kasus pengelolaan limbah B3 ilegal dan pencemaran lingkungan.
Tim Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) juga menetapkan PT XLI sebagai tersangka korporasi.
"Menetapkan tersangka satu orang Direktur Utama PT XLI, yaitu saudara BSS (47) tahun dan kami juga menetapkan PT XLI sebagai tersangka korporasi. Jadi hari ini kami menyampaikan dua tersangka," kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).
"Serta disamping kami menetapkan tersangka perorangan kepada saudara BSS," lanjut dia.
Baca Juga: Limbah: Pengertian dan Karakteristik Limbah
Baca Juga: Kali Bekasi Tercemar Limbah, 62 Ribu Pelanggan Tirta Patriot Terdampak
1. Berawal dari aduan masyarakat
Rasio menjelaskan, kasus ini berawal dari aduan masyarakat terkait adanya kegiatan pabrik PT XLI yang berada di Kawasan Industri Moderen Cikande, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.
"Kasus ini bermula dari tanggapan kami terkait laporan masyarakat terhadap kegiatan PT XLI kemudian berdasarkan pengaduan masyarakat, tim pengawas lingkungan hidup berkolaborasi dengan penyidik melakukan olah TKP ke lapangan, pengaduan tanggal 18 April 2023. Setelah ditanggapi, didapati fakta lapangan di dumping, yaitu pembuangan limbah B3 tanpa izin, kemudian ada air lindi dari tumpukan-tumpukan limbah B3 ini yang diduga bisa mencemari lingkungan," jelas Rasio.
Baca Juga: Limbah Popok Bayi di Jember Tembus 576 Ribu Perhari