TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KLHK Tangkap Pihak Swasta Terkait Limbah Ilegal Cemari Lingkungan

Dirut PT XLI dijerat pasal berlapis

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap Direktur Utama PT XLI, BSS (47) sebagai tersangka perorangan kasus pengelolaan limbah B3 ilegal dan pencemaran lingkungan.

Tim Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) juga menetapkan PT XLI sebagai tersangka korporasi.

"Menetapkan tersangka satu orang Direktur Utama PT XLI, yaitu saudara BSS (47) tahun dan kami juga menetapkan PT XLI sebagai tersangka korporasi. Jadi hari ini kami menyampaikan dua tersangka," kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).

"Serta disamping kami menetapkan tersangka perorangan kepada saudara BSS," lanjut dia.

Baca Juga: Limbah: Pengertian dan Karakteristik Limbah

Baca Juga: Kali Bekasi Tercemar Limbah, 62 Ribu Pelanggan Tirta Patriot Terdampak

1. Berawal dari aduan masyarakat

Limbah PCB yang Diimpor dari Malaysia (dok. KLHK)

Rasio menjelaskan, kasus ini berawal dari aduan masyarakat terkait adanya kegiatan pabrik PT XLI yang berada di Kawasan Industri Moderen Cikande, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.

"Kasus ini bermula dari tanggapan kami terkait laporan masyarakat terhadap kegiatan PT XLI kemudian berdasarkan pengaduan masyarakat, tim pengawas lingkungan hidup berkolaborasi dengan penyidik melakukan olah TKP ke lapangan, pengaduan tanggal 18 April 2023. Setelah ditanggapi, didapati fakta lapangan di dumping, yaitu pembuangan limbah B3 tanpa izin, kemudian ada air lindi dari tumpukan-tumpukan limbah B3 ini yang diduga bisa mencemari lingkungan," jelas Rasio.

Baca Juga: Limbah Popok Bayi di Jember Tembus 576 Ribu Perhari  

2. Tersangka dijerat pasal berlapis

Ilustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia memastikan, tersangka perorangan dan korporasi dijerat pasal berlapis Undang-undang (UU) 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yakni Pasal 98, Pasal 103, Pasal 106, Pasal 166, dan Pasal 119.

Tersangka terancam pidana 15 tahun bui dengan denda Rp 15 miliar.

"Jadi diduga pihak tersangka ini memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Indonesia itu dilarang tanpa izin," tutur Rasio.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya