Koalisi Sipil Layangkan Somasi ke Bawaslu soal Keterwakilan Perempuan
Hasil RDP Komisi II dinilai kontradiksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Koalisi sejumlah organisasi yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melayangkan somasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Perwakilan koalisi dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menuturkan, somasi itu dilayangkan terkait keterwakilan perempuan.
Diketahui, pada 17 Mei 2023 diselenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diikuti oleh Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca Juga: KPU DKI Minta Klarifikasi soal Aldi Taher Nyaleg dari Perindo dan PBB
Baca Juga: KPU: Johnny Plate Tetap Terdaftar Bacaleg Sampai Ada Putusan Hukum
1. Hasil RDP dengan Komisi II DPR dinilai kontradiksi
Titi menjelaskan, kesimpulan dalam RDP itu adalah Komisi II DPR RI meminta KPU untuk tetap konsisten melaksanakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Pihaknya menilai, apa yang disampaikan sangat kontradiktif karena pada 10 Mei 2023, KPU merespons aspirasi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan dengan menyatakan di muka publik bahwa KPU akan melakukan perubahan Pasal 8 Ayat (2) huruf a PKPU Nomor 10/2023.
"Hal ini tentu menunjukkan bahwa KPU tidak menepati janjinya untuk merevisi Pasal 8 Ayat (2) huruf a PKPU 10/2023," ujar dia dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).
Baca Juga: KPU Segera Lantik Komisioner KPUD di 20 Provinsi, Ini Daftar Namanya