Kotak Suara Pemilu 2024 Pakai Karton Duplex, Ini Alasannya
Duplex dipilih efektif secara harga dan waktu pembuatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menjelaskan alasan pemakaian karton duplex sebagai bahan baku kotak suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DKPP di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).
Baca Juga: Komisi II DPR Tolak Revisi PKPU soal Keterwakilan Caleg Perempuan
Baca Juga: Respons KPU soal Bocoran Putusan MK dari Denny Indrayana
1. Ada tiga alternatif bahan baku kotak suara
Doli menjelaskan, dalam pembahasan sebelumnya, terdapat tiga alternatif bahan baku kotak suara, yakni aluminium, plastik dan karton duplex.
"Waktu kita konsinyering kan ada tiga alternatif. Kita sudah sepakat," kata dia.
Baca Juga: Koalisi Sipil Gelar Audiensi ke MK soal KPU Tak Patuhi Putusan di PKPU