TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kotak Suara Pemilu 2024 Pakai Karton Duplex, Ini Alasannya

Duplex dipilih efektif secara harga dan waktu pembuatan

TPS 08 Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangsel (TPS Anak Ma'ruf Amin Siti Nurazizah)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menjelaskan alasan pemakaian karton duplex sebagai bahan baku kotak suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DKPP di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).

Baca Juga: Komisi II DPR Tolak Revisi PKPU soal Keterwakilan Caleg Perempuan

Baca Juga: Respons KPU soal Bocoran Putusan MK dari Denny Indrayana

1. Ada tiga alternatif bahan baku kotak suara

Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP membahas rancangan PKPU dan Perbawaslu pada Senin, 29 Mei 2023 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Doli menjelaskan, dalam pembahasan sebelumnya, terdapat tiga alternatif bahan baku kotak suara, yakni aluminium, plastik dan karton duplex.

"Waktu kita konsinyering kan ada tiga alternatif. Kita sudah sepakat," kata dia.

Baca Juga: Koalisi Sipil Gelar Audiensi ke MK soal KPU Tak Patuhi Putusan di PKPU

2. Kotak suara plastik dan aluminium dinilai tak efektif

IDN Times/ Nindias Khalika

Politikus Partai Golkar ini mengatakan, tidak memakai bahan baku aluminium sebagai kotak suara karena butuh waktu lama untuk mempersiapkannya. Selain itu, dari segi harga juga relatif mahal.

Kemudian, kotak suara plastik dinilai kurang efektif untuk dipakai sebagai logistik pada kontestasi politik 2024.

"Waktu itu aluminium itu seperti yang lama dan bermasalah dan mahal. Kita sepakati waktu itu itu tidak kita jadikan pertimbangan. Tinggal dua, plastik lebih mahal dan susah, lama," imbuh dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya